Laporan: Yusuf Wempy
Palu, 50detik.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemkot Palu menggelar kegiatan rapat Monitoring dan Evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi 2019 yang berlangsung di ruang rapat bantaya kantor walikota palu pada rabu 02-10-2019.
Hadir dalam pertemuan tersebut walikota palu diwakili Sekkot Palu, H Asri SH sekaligus membuka pertemuan tersebut, juga didampingi Asisten 3 Pemkot Palu, Imran Lataha SE M.Si, Kepala Inspektur Inspektorat kota palu, Didit Bakran serta kepala kepala OPD terkait, pihak bank. Turut hadir pula beberapa pengusaha warung, cafe dan hiburan masing masing daerah sebagai wajib pungut pajak.
Dari pihak KPK RI diwakili Wahyudi yang juga sekaligus menjadi
narasumber rapat mengatakan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka pencegahan korupsi dan pengenalan pajak bagi pengusaha restoran dan hiburan.
“Kami harap sinergitas Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan dan bimbingan sehingga program ini dapat terlaksana dengan baik”, kata Wahyudi.
Sumbet: Humas Pemkot Palu