Komisi IX Dukung Penuh Peningkatan Mutu RS

illustrasi, RS

Jakarta, 50detik.com–Komisi IX DPR RI mendukung penuh peningkatan mutu pelayanan rumah sakit melalui pemenuhan akreditasi dan mendesak Kementerian Kesehatan RI bersama Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) bersama seluruh pemangku kepentingan rumah sakit melakukan percepatan pelaksanaan akreditasi rumah sakit.

Hal itu menjadi salah satu kesimpulan yang dibacakan Ketua Komisi IX Dede Yusuf M. Effendi saat Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan RI dan Rapat Dengar Pendapat dengan Dirut BPJS Kesehatan serta Rapat Dengar Pendapat Umum dengan KARS, Ketua BPRS, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA) dan Persatuan Rumah Sakit Swasta Nasional (PERSANA).

“Komisi IX juga mendesak Kementerian Kesehatan RI, KARS, BPRS dan seluruh asosiasi rumah sakit untuk berkomitmen memenuhi tenggat waktu pemenuhan akreditasi rumah sakit yaitu paling lambat Juni 2019, sesuai surat HK.03.01/MENKES/768/2018,” kata Dede saat memimpin rapat di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (09/1/2019).

Selain itu yang tidak kalah penting, Komisi IX DPR RI juga menekankan kepada Kementerian Kesehatan bersama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan agar pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN dari RS yang belum memenuhi akreditasi RS tetap memenuhi standar pelayanan kesehatan program JKN sesuai peraturan perundang-undangan, hal ini berlaku sampai 30 Juni 2019.

Saat memimpin rapat, Dede meminta penjelasan dari KARS. “Kita ingin tahu seperti apa sih KARS ini, atau komite akreditasi ini, lalu apa sih yang diteliti? Di sisi lain, Kepala Divisi Humas KARS menjelaskan tentang kinerja KARS. Menurutnya selama tahun 2018 ini sudah mengakreditasi 610 RS dengan program khusus, dan 372 RS dengan program reguler.

“Akreditasi program khusus hanya 4 bab saja, ini dikhususkan untuk rumah sakit yang kecil. Dengan tempat tidur di bawah 100, toleransi sampai dengan 120 tempat tidur, yang SDM-nya kurang atau sedikit, dan juga pelayanannya hanya dasar,” ungkapnya. (eko/sf)

Pos terkait