Komisi II Seriusi Kasus Reklamasi Kawasan Mangrove

 

Oleh: Mulyadi T Bua

Bangkep50detik.com-Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai kepulauan (Bangkep) menyoroti reklamasi di area hutan Mangrove di Desa Tumpudau Tinagkung.

Sekretaris Komisi II Hatta Mayuna menilai reklamasi itu dinilai dapat merusak ekosistem mangrove di willayah itu.

“Reklamasi itu bisa merusak ekosistem mangrove,” jelasnya.

Hatta menceritakan
reklamasi hutan mangrove yang dilakukan terus-menerus berpotensi mereduksi keanekaragaman spesies tumbuhan yang memiliki peran utama secara ekologi dan potensial untuk pengembangan sosial serta ekonomi.

Mengingat pentingnya fungsi ekosistem mangrove dalam menjaga kawasan pesisir, khususnya dalam menjaga keanekaragaman hayati maka sangat diperlukan upaya-upaya untuk melindunginya.

Hal itu kemudian menjadi acuan untuk menyodok pemerintah daerah untuk segera menangani hal itu dengan serius. Bahkan Hatta berharap kepada judikatif untuk segera melakukan pendalaman kasus reklamasi kawasan mangrove yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha.

Secara konstitusional lembaga dewan akan terus mengawal kasus ini hingga ke proses hukum.
“Kami akan menyikapi persoalan reklamasi kawasan mangrove, sebagai tanggungjawab kami menjaga kelangsungan lingkungan di Bangkep,” tandasnya.***

Pos terkait