Plt, Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Tengah Ir. Faisal Mang,MM
Laporan : Suleman DJ.Latantu
PALU,50Detik.Com. Aset lokasi bangunan Asrama Putra seluas 8000 meter persegi yang terletak di jalan Watumapida Palu yang diklaim oleh Pemerintah Kabupaten Buol ternyata perlu pembuktian lebih jauh.
Seperi diketahui, dalam pertemuan Wakil Bupati Buol, Abdullah Batalipu, S.Sos dalam pertemuan dengan Pemkab Tolitoli yang dimediasi oleh Pemprov Sulawesi Tengah beberapa bulan lalu bahwa lokasi tersebut adalah aset milik Pemkab Buol, yang sebelumnya diperoleh melalui pembelian dengan cara patungan oleh pedagang kopra asal Buol.
Dikutif dari laman media Luwuk Times edisi Rabu(28/3-2022),klaim Pemda Buol atas lokasi/tanah tersebut kenyataanya tidak didukung dengan bukti pembelian maupun sertifikat belum bisa ditunjukkan sampai saat ini.
Karena kedua Pemda itu saling klaim atas kepemilikan tanah tersebut, makaPemprov Sulteng mengambil langkah bijak untuk memediasi kedua daerah bersaudara itu.
Menurut Plt Sekprov Sulteng, Ir Faisal Mang, MM akibat terjadinya tarik menarik terkait masalah aset asrama mahasiswa antara Pemkab Buol dan Pemkab Tolitoli. Dan bulan lalu pihaknya sudah mempertemukan kedua belah pihak untuk dimediasi. Pemkab Buol dihadiri Wakil Bupati Abdullah Batalipu.S.Sos sementara Tolitoli dihadiri langsung oleh bupati, H Amran Yahya, jelas Faisal kepada seperti dilansir media Luwuk Times.
Dalam pertemuan itu Pemprov sudah berupaya semaksimal mungkin mencarikan solusi terbaik untuk kedua daerah diantaranya dengan menyarankan untuk dibagi dua.
Tapi, Pemkab Buol tetap ngotot sebagai pemilik lahan tersebut dengan alasan dibeli oleh para pedagang kopra asal Buol. Sementara Pemkab Tolitoli bertahan dengan bukti sertifikat.
Tak ayal karena kedua pihak tetap ngotot dengan pendiriannya, besar kemungkinan masalah ini harus berujung di meja hijau (pengadilan).
Bupati Tolitoli, H Amran Yahya seperti.dilansir Luwuk Times pekan lalu di Tolitoli, menjelaskan, asrama mahasiswa di jalan Watumapida Palu yang diklaim Pemkab Buol sebagai milik mereka faktanya sertifikat lahan tersebut atas nama Tolitoli dan ada di Tolitoli.
Pemkab Buol dan Pemkab Toitoli sejatinya bersaudara (Kakak beradik) harusnya dialog dalam suasana kekeluargaan yang harus dikedepankan.
Tapi karena Pemkab Buol tetap ngotot dan tidak mau menerima opsi yang ditawarkan untuk dialog, jadi sikap Pemkab Tolitoli hanya menunggu apa harus berdialog lagi atau lewat jalur hukum.
Tokoh masyarakat sekaligus tokoh perjuangan pemekaran Kabupaten Buol, H Ibrahim Timumun mengatakan, jika kita bicara aset daerah harusnya Pemkab Buol dan Pemkab Tolitoli yang masih sedarah kakak beradik harusnya tidak sulit untuk dicarikan jalan keluarnya.
Tidak boleh dengan suara tinggi dan merasa menang sendiri. Dialog dan kompromi harus dikedepankan.
Jangan tergesa- gesa untuk membawa persoalan ke ranah hukum. Pasalnya dua daerah ini bersaudara dan saat Buol dilahirkan Tolitoli juga iklas melepas.
Saat ini belum terlambat untuk membuka lagi komunikasi. Bahkan Ibrahim mengaku siap hadir bersama Mansur Sadu jika diundang untuk membantu penyelesaian aset yang kini jadi perdebatan antara Pemkab Buol dan Pemkab Tolitoli. *