Kejagung Geledah 10 Lokasi Terkait Perkara Tipikor Ekspor CPO Minyak Goreng

Jakarta, 50detik.com– Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) melakukan penggeledahan di 10 (sepuluh) lokasi yang terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, pada Selasa 05 April 2022 dan Kamis 07 April 2022.

Adapun 10 lokasi yang dilakukan penggeledahan terdiri tiga lokasi pada kegiatan Selasa (5/4) dan tujuh lokasi pada Kamis (7/4).

Pada Selasa 05 April 2022 ada tiga lokasi yakni Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta di 2 tempa, dan Rumah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, serta Kantor PT. Mikie Oleo Nabati Industri di Bekasi;

Pada Kamis 07 April 2022 terdiri, Kantor Permata Hijau Group di Medan, Kantor Wilmar di Medan, Kantor Musim Mas di Medan, Kantor PT. Incasi Raya di Padang, Kantor Synergy Oil Nusantara di Batam, Kantor Karyaindah Alam Sejahtera di Surabaya, dan Kantor Sinar Alam Permai di Palembang di 2 tempat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan, dari penggeledahan yang dilakukan, telah diamankan untuk dilakukan penyitaan yaitu, 650 dokumen, dan barang bukti elektronik.

Menurutnya, dalam perkara ini, Tim Jaksa Penyidik telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka yaitu IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI), MPT (Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia), SM (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG)), dan PTS (General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas).

Saat ini, katanya, fakta riil di lapangan bahwa DMO (Domestic Market Obligation) minyak goreng 20% sebagai syarat penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) tidak ada. Tim Jaksa Penyidik sedang terus melakukan pendalaman dan pengecekan DMO minyak goreng 20% di seluruh wilayah Indonesia.

Tim Jaksa Penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia dan ahli ekonomi dari akademisi serta permintaan keterangan ahli untuk penghitungan kerugian keuangan negara / perekonomian Negara. (K.3.3.1)

Sumber: KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

Pos terkait