Kedapatan Mengantar Shabu Ke Dalam Rutan, Dua Orang Ini Diamankan

Laporan: Darmawan

Pasangkayu, 50detik.com- Nasib sial menimpa Lk.RZ (26 th) dan Pr RH (25) kedapatan membawa barang haram  Narkotika jenis Shabu. Pada hari Minggu  (26/05/ 2019) sore.

Keduanya diamankan oleh Habri, Pegawai Rutan Kelas II Pasangkayu saat hendak menitipkan makanan dan perlengkapan mandi kepada inisial  A seorang Narapidana rutan kelas 2 Pasangkayu.

Menurut Habri bahwa Lk.RZ dan Pr RH datang ke Rutan kelas 2B Pasangkayu pada sekitar pukul 13.45 wita untuk menitipkan makanan dan perlengkapan alat mandi namun tidak mau ketemu dengan Narapidana tersebut sehingga saya merasa curiga dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap barang bawaannya.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap Deodoran kemudian di goyang, tidak berbunyi namun beratnya berbeda dengan rexona lain sehingga deodoran tersebut dibuka dan terdapat didalamnya beberapa bungkusan plastik yang diduga Shabu.

Barang ditemukan selanjutnya Hamid selaku Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas II B Pasangkayu Melaporkan ke pihak yang berwajib untuk dilakukan proses terhadap dua orang yang kedapatan membawa shabu.

Menurut Kasatres Narkoba Mamuju Utara AKP Adrian Kopong Se bahwa terhadap kedua tersangka ini akan dilakukan pemeriksaan intensif terlebih dahulu untuk menggali informasi lebih dalam tentang asal barang yang diduga adalah Narkoba jenis Shabu dan terhadap keduanya kini diamankan di Polres Matra.

Pos terkait