Palu, 50detik.com– Ini di Parigi Moutong (Parimo) peserta didik (siswa) yang belum divaksinasi minimal dosis 1 tidak diberikan Ijazah dan laporan hasil belajar (rapor).
Begitu salah satu poin pada surat edaran Bupati Parimo Nomor 443.32/1783/DISDIKBUD tanggal 31 Mei 2022 perihal percepatan penuntasan Vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik.
Kebijakan yang bersifat mempersulit peserta didik itu dinilai Ombudsman Sulteng sebagai tindakan maladminitrasi.
“Bahwa sesuai ketentuan Pasal 34 UU No 25 Tahun 2009 penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik di sektor pendidikan harus berprilaku cermat, profesional, tidak mempersulit dan tidak menyimpang dari prosedur. Sebab tindakan Satuan pendidikan yang tidak memberikan Ijazah dan laporan hasil belajar (Rapor) kepada peserta didik dapat kategorikan sebagai bentuk tindak maladminitrasi,” tandas Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, H. Sofyan Farid Lembah SH. M. Hum.
Menurut Sofyan, surat edaran Bupati Parimo tersebut menunjukkan pengaturan pemberian sanksi bagi peserta didik.
“Tindakan tidak memberikan Ijazah dan laporan hasil belajar (Rapor)kepada peserta didik mencederai prinsip perlindungan anak The Best Interest For Child (Kepentingan terbaik bagi anak) dimana anak berhak atas pendidikan dasar dan menengah,’ tegas Sofyan.
Karena itu, sebut Sofyan, pihaknya meminta kepada Bupati Parigi Moutong untuk meninjau kembali surat Edaran Bupati Parimo Nomor 443.32/1783/DISDIKBUD tanggal 31 Mei 2022 dengan tidak mencantumkan/menghapus pemberian sanksi sebagaimana termaktub pada poin 6 surat edaran tersebut.
“Insya Allah dalam waktu dekat Ombudsman berkoordinasi dengan Pemkab dan menyarankan sebaiknya Dinas Pendidikan fokus untuk memperbaiki standard pelayanan publiknya, mengingat pada survey kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik tahun 2021, Kabupaten Parigi Moutong turun peringkat dari zona hijau ke zona kuning,” terang Sofyan.
Dikatakan, persoalan penundaan pemberian rapor adalah cara tidak mendidik dan bertentangan dengan prinsip The best interest for child yang menjadi nafas UU Perlindungan Anak.
Upaya vacsinasi terhadap anak, katanya, harus dilakukan penuh kehati-hatian dan cara-cara yang lebih mendidik bukan dengan menakut nakuti siswa didik. Harus ada upaya inovasi yang lebih ramah anak.
Penulis: Masruhim Parukkai