Laporan: Darmawan
Pasangkayu, 50detik.com- Diduga melanggar pemasangan Alat Praga Kampanye (APK) di Kabupaten Pasangkayu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu turunkan 50 APK peserta pemilu dalam waktu dua hari.
Menurut Syamsuddin, Komisioner Bawaslu Pasangkayu yang ditemui di kantornya jumat, 2 Februari 2019 mengatakan, Penurunan APK ini dilakukan lantaran diduga pemasangan tidak sesui dengan ketentuan PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan.
Berdasarkan dalam Pasal 31 ayat (2) PKPU Nomor 23 Tahun 2018, para kandidat dilarang keras memasang APK ditempatkan fasilitas pemerintah dan tanaman atau pohon.
“Hal inilah menjadi dasar Bawaslu mengajak Salpol PP dan Kepolisian turun kelapangan menertibkan APK yang diduga melanggar itu, mulai dari Kecamatan Sarjo sampai Benggaulu” Terangnya
Menurutnya, penertiban yang berlangsung selama 2 hari ini, Bawaslu menurunkan sekitar 50an APK dari tempatnya untuk diamankan ke Bawaslu dengan kendaraan oprasional sebagai barang bukti APK yang terpasang tidak sesui peraturan berlaku.
“Penertiban APK ini masih akan dilakukan kedepannya bilamana masih ada dari partai politik yang memasang APK tidak pada tempatnya”Katanya