Mamuju, 50detik.com– Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mamuju menolak eksepsi Penasehat Hukum (PH) terdakwa Hasanuddin Cs, dalam persidangan, Kamis (13/10/2022).
Majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umu (JPU) sudah sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999.
Sementara itu salah satu Tim penasehat Hukum Terdakwa Semuel Paembonang, SH, MH, mengaku keberatan atas putusan majelis Hakim tersebut.(*)
artikel ini sudah tayang di Menit7.co.id, dengan judul Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, PH Terdakwa Kasus Hutan Lindung Kebaratan