Jakarta, 50detik.cim– Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Akmal Malik kembali melakukan gebrakan baru dengan menggandeng PT Egi Inovasi Nusantara (EIN) untuk penanaman modal investasi pembangunan pelabuhan dan tangki penimbun bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) di Sulawesi Barat.
Kepastian masuknya perusahaan tersebut ke Sulbar ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov Sulbar dengan PT Egi Inovasi Nusantara, Senin, 27 Juni di Jakarta.
“Secara teknis kerjasama ini akan ditindaklanjuti oleh BUMD Sulbar untuk pelaksanaan kegiatan operasional pembangunan pelabuhan dan tangki penimbun BBM dan LPG di Sulbar,” kata Akmal Malik di Jakarta.
Dia menilai, penandatanganan MoU antara Pemprov Sulbar dan PT Egi Inovasi Nusantara merupakan momentum strategis untuk mengoptimalkan posisi Sulbar sebagai penyangga daerah-daerah lain di wilayah sepanjang garis Selat Makassar.
“Nantinya dengan adanya pelabuhan dan tangki penimbun BBM, kapal-kapal akan singgah di Sulbar. Hadirnya infrastruktur baru ini juga akan menambah penghasilan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan minyak wilayah Mandar secara umum,” terang Akmal.
Pasca penandatanganan MoU tersebut, Pemprov Sulbar menurut Akmal, menjamin kemudahan akses data dan informasi terkait potensi Sulbar untuk pembangunan pelabuhan dan tangki penimbun.
“Kami akan segera membentuk tim kerja yang akan menfasilitasi dan melaksanakan kesepakatan bersama sesuai dengan bidang kompetensi masing-masing,” terang Akmal.
Direktur Utama PT Egi Inovasi Nusantara, Erslan Gazali Ibrahim yang menandatangani MoU tersebut menegaskan, ruang lingkup kesepakatan terkait dengan pembangunan tangki penimbun BBM dan LPG, fasilitas pengisian air bersih ke kapal dan jasa bongkar muat.
Di sisi lain, PT Egi Nusantara berkewajiban melakukan studi potensi bisnis yang meliputi aspek teknis. Komersialisasi dan keuntungan terkait kerjasama ini meliputi penanaman modal dan pengembangan pelabuhan serta tangki penimbun BBM dan LPG. (rls)
Sumber: Humas Pemprov Sulbar
Editor: Masruhim Parukkai