Gara-gara Shabu, AK Warga Luwuk Dimasukkan Sel Tahanan

Luwuk, 50detik.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial AK alias KM (38) karena kedapatan menyimpan narkoba jenis Sabu, di kediamanya di Jalan Dahlia, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, baru-baru ini.

Pelaku tersebut diamankan pihak kepolisian atas informasi dari masyarakat bahwa di tempat tinggalnya diduga sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Atas informasi itu kami memudian melakukan lidik dan menggeleda rumah pelaku,” kata Kapolres Bangai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH, melalui Kasat narkoba AKP Dewa Nyoman Sujendra.

Dari penggeledahan tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Bangai berhasil menemukan barang bukti berupa dua sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu-sabu serta satu buah alat hisap (Bong).

“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggau guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutur perwira tiga balak tersebut.

AKP Dewa Nyoman Sujendra menambahkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut dalam rangka kegiatan Operasi Kepolisian Penyakit Masyarakat (Pekat) Tinombala II 2018 yang digelar diseluruh wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.*

Sumber: Humas Polres Banggai

Pos terkait