Luwuk, 50detik.com — DPRD Banggai menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Suprapto Ngatimin, di aula dewan, Senin (26/12/2022).
Sebelum ditetapkan jadi Perda lebih awal fraksi-fraksi di Dewan menyampaikan pandangannya tentang lima Raperda tersebut.
Fraksi dimaksud adalah Fraksi Partai Golkar, Nasdem, Gerindra, PDI Perjuangan, PKS, PAN dan Fraksi Gabungan PKB serta Perindo secara umum menerima hasil penyampaian lima Raperda tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Drs. Furqanudin Masulilii, mengatakan bahwa dari kelima Raperda yang telah dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah telah mendapatkan fasilitasi dari Kementrian Keuangan.
“Ini akan menjadi landasan hukum Pemerintah Daerah yang dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Turut hadir pada rapat pleno tersebut antara lain Sekda Ir. Abdullah Ali, MM, Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta SH, MH, Pasi Pers Kodim 1308 LB, Mayor Inf. Abd Azis, Para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, para Asisten dan Staf Ahli Setda, Para Kabag dan Kepala OPD serta para Camat se-Kota Luwuk. (“/hpb)