DPRD Banggai Setujui 5 Raperda Dibahas

Luwuk, 50detik.com– Pejabat Sekda Kabupaten Banggai Moh. Ramli Tongko, S.Sos., S.T., M.Si.* pada Senin (05/08/2024) menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai. Rapat yang dipimpin oleh *Ketua DPRD Kabupaten Banggai Suprapto N., S.Sos.* yang didampingi Wakil Ketua I Hj. Batia Sisilia Hadjar, S.E., M.M. dan dihadiri oleh 19 orang anggota legislatif.

Dalam Rapat Paripurna tersebut Pj. Sekda Ramli Tongko juga sekaligus membacakan penjelasan *Bupati Banggai* terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) Kabupaten Banggai. Masing-masing raperda tersebut adalah Reperda tentang Penyelenggaraan Perkebunan, Raperda tentang Pemberdayaan Nelayan Tangkap dan Budi Daya, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Reperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Tiga dari 5 raperda tersebut adalah raperda atas inisiatif Pemerintah Daerah yakni Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Sedangkan 2 raperda lainnya adalah raperda atas inisiatif DPRD Kabupaten Banggai, yaitu Pemberdayaan Nelayan Tangkap dan Budi Daya serta Penyelenggaraan Perkebunan.

Menurut Ramli Tongko, ada dua catatan penting yang ditangkap dan yang diharapkan dari seluruh fraksi saat memberikan jawaban atas pokok-pokok pikiran yang disampaikan oleh masing-masing fraksi pasca membacakan penjelasan Bupati Banggai terhadap 5 reperda Kabupaten Banggai tersebut.

Pertama, Ramli Tongko mengharapkan agar Peraturan Daerah itu bisa implementatif, bisa dilaksanakan dengan baik di lapangan. “Kita akan lakukan evaluasi itu secepatnya, sehingga memenuhi harapan kita semua, sehingga peraturan-peraturan daerah ini bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Yang kedua, persoalan sosialisasi. Dikatakan, masyarakat harus tahu tentang perda tersebut serta aktif untuk memberikan masukan, baik mulai dari tahapan penyusunan dan rencana peraturan daerahnya maupun pada saat sudah mau diimplementasikan.

Semua fraksi di DPRD Kabupaten Banggai memahami dan menerima 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tersebut untuk dibahas dalam tahap selanjutnya. Pasca pembacaan keputusan, rapat dilanjutkan dengan Pembentukan Pansus.

Turut hadir pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Banggai Terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tersebut Unsur Forkopimda, Staf Khusus dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah bersama jajarannya, sejumlah Camat dan beberapa undangan lainnya. (*)

_(Bagian PROKOPIM Setda Kabupaten Banggai/*)_

Pos terkait