Palu, 50detik.com– Carut marut urusan tambang disebabkan oleh kompleksitas regulasi, tumpang tindih perizinan, dan maraknya praktik ilegal. Masalah ini memicu kerusakan lingkungan, hilangnya potensi pendapatan negara, dan konflik sosial di berbagai daerah, termasuk wilayah Sulawesi Tengah.
Hal inilah yang menginspirasi Lipkada Center Sulteng mengangkat isu ini dalam Diskusi Pablik bertema “Rusaknya Tata Kelola Pertambangan Sulawesi Tengah”.
Diskusi Publik yang dilaksanakan di salah satu warkop di Palu, Senin (15/06/2026) menghadirkan para akademisi sebagai narasumber, yakni: Prof. Syaiful Darma Guru Besar Fakultas Pertanian Untad, Prof. Adam Malik Guru Besar Fakultas Kehutanan Untad, Dr. Masyahoro Guru Besar Fakultas Perikanan Untad, dan Dr. Idham Khalid pakar Hukum Tata Negara,
Sementara pihak Pemprov Sulteng, yakni, Mashudi perwakilan Dinas ESDM dan Dr. Rusmiadi Staf Ahli Gubernur Bidang SDM & Wilayah.
Prof. Dr. Syaiful Darma, M.P
” PERTAMBANGAN HARUS BIJAKSANA, MEMPERHATIKAN LINGKUNGAN DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT ”
PAKAR Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Prof. Dr. Syaiful Darma, M.P, menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan di Sulawesi Tengah, harus dilakukan secara bijaksana dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Menurut Prof. Saiful, kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Sulawesi Tengah merupakan anugerah yang harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, pemanfaatan tersebut tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.
“Kita harus mampu menemukan titik keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, aktivitas pertambangan, dan perlindungan lingkungan. Jangan sampai kekayaan alam yang ada justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan penguatan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Menurutnya, berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah akan berjalan efektif apabila didukung oleh tata kelola yang baik serta partisipasi masyarakat.
Prof. Saiful menambahkan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan memperhatikan daya dukung lingkungan agar manfaat ekonomi yang diperoleh tidak dibayar dengan kerusakan ekologis di masa depan.
Prof. Dr. Ir. Adam Malik, M.Sc
” PERTAMBANGAN HARUS MEMPERHATIKAN ASPEK EKOLOGI, EKONOMI DAN SOSIAL ”
PAKAR kehutanan Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Adam Malik, M.Sc., menegaskan sektor pertambangan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan kerja, dan menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, khususnya di kawasan industri.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pertambangan pada hakikatnya mengubah bentang alam dan membawa konsekuensi ekologis yang tidak kecil. Salah satu dampak yang sering terjadi adalah terganggunya habitat dan jalur pergerakan satwa liar akibat pembukaan lahan tambang. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik antara aktivitas manusia dengan satwa serta mengganggu proses berkembang biaknya berbagai spesies di alam.
“Kerusakan lingkungan akibat pertambangan biasanya dimulai dari wilayah hulu. Pembukaan lahan tambang pasti diikuti penebangan hutan atau deforestasi karena sumber daya yang dicari berada di bawah permukaan tanah,” ujarnya.
Adam Malik juga menyoroti berbagai persoalan yang masih terjadi dalam pengelolaan lingkungan pertambangan, seperti lemahnya pengawasan, keterbatasan sumber daya pengendalian dampak lingkungan, serta belum optimalnya pelaksanaan reklamasi pascatambang.
“Secara regulasi, reklamasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan tambang. Namun dalam praktiknya masih ditemukan kewajiban reklamasi yang belum dijalankan secara maksimal,” katanya.
Tujuan utama reklamasi, lanjutnya, adalah mengembalikan fungsi lahan agar tetap produktif secara ekologis maupun ekonomis. Dengan pengelolaan yang baik, lahan pascatambang masih dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi generasi berikutnya.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan pertambangan berkelanjutan harus memperhatikan tiga aspek utama, yaitu ekologi, ekonomi, dan sosial. Perguruan tinggi dan kalangan akademisi memiliki peran penting dalam menyediakan data ilmiah, menyusun rekomendasi kebijakan, serta mengembangkan teknologi rehabilitasi dan reklamasi yang inovatif untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Dr. Idham Khalid
” PEMERINTAH MEMILIKI KEWENANGAN MEMBERIKAN SANKSI ADMINISTRATIF HINGGA MENCABUT IZIN USAHA PERTAMBANGAN ”
PAKAR Hukum Tata Negara, Dr. Idham Khalid, mengapresiasi berbagai pandangan yang disampaikan para narasumber.
Menurutnya, seluruh pemaparan yang disampaikan memiliki dasar akademik yang kuat dan sangat bermanfaat dalam memperkaya diskursus mengenai tata kelola pertambangan.
Dalam perspektif hukum, Dr. Idham menegaskan adanya prinsip tanggung jawab negara dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh kegiatan usaha pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk memberikan sanksi administratif hingga mencabut izin usaha pertambangan. Pengawasan yang efektif merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup,” jelasnya.
Diskusi publik ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk merumuskan rekomendasi serta mendorong lahirnya kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan di Sulawesi Tengah.
Dr. Rusmiadi, M.Si
” PENGELOLAAN PERTAMBANGAN: PENTING MEMAHAMI ANTARA KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT, PROVINSI, KABUPATEN KOTA ”
STAF Ahli Gubernur Sulawesi Tengah Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dr. Rusmiadi, M.Si, menekankan pentingnya memahami kewenangan pemerintah dalam pengelolaan sektor pertambangan pasca berlakunya berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, pengelolaan pertambangan tidak dapat dilepaskan dari pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Perubahan regulasi telah menggeser sebagian besar kewenangan perizinan dan pengawasan sektor pertambangan ke pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, sehingga diperlukan koordinasi yang kuat antarlevel pemerintahan.
Rusmiadi menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan keberlanjutan pembangunan daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan koordinasi, pengawasan, serta forum-forum diskusi yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa berbagai langkah dan upaya telah dilakukan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir untuk memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih baik. Melalui pendekatan kolaboratif, pemerintah berupaya memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan hidup.
Karena itu, diperlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan dan solusi yang mampu menyeimbangkan kepentingan pembangunan ekonomi dengan perlindungan lingkungan demi keberlanjutan pembangunan Sulawesi Tengah di masa depan.
Mashudi, S. Hut
” PEMERINTAH TERUS MENDORONG PERCEPATAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT MELALUI PENYUSUNAN DOKUMEN PENDUKUNG ”
MEWAKILI Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah, Mashudi, S. Hut menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan dan evaluasi dokumen pertambangan tahun 2026 harus mengacu pada ketentuan yang berlaku serta hasil evaluasi tahun sebelumnya.
Menurutnya, perusahaan yang masih memiliki kewajiban administrasi, pelaporan, maupun pemenuhan dokumen teknis diminta segera menyelesaikannya sebelum pengajuan baru diproses. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tata kelola pertambangan berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
Mashudi juga menekankan pentingnya verifikasi data dan kepatuhan terhadap aspek lingkungan dalam setiap proses perizinan. Dinas ESDM akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan guna memastikan seluruh kegiatan pertambangan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya mendorong percepatan penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui penyusunan dokumen pendukung dan pemenuhan persyaratan administratif sehingga pengelolaan pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Andi Ridwan Bataraguru
” DISKUSI PUBLIK UNTUK MEMASTIKAN SELURUH AKTIVITAS PERTAMBANGAN DI SULTENG MEMBERI MANFAAT BAGI MASYARAKAT, MENDORONG KEPATUHAN PERUNDANG-UNDANGAN”
DIREKTUR Lipkada Center, Andi Ridwan Bataraguru, mengatakan bahwa diskusi publik yang komprehensif mengenai persoalan tata kelola pertambangan di Sulawesi Tengah mengemban tujuan yang sangat fundamental, yakni merumuskan solusi yang inovatif dan aplikatif untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya mineral yang berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan.
“Tujuan utamanya adalah merumuskan berbagai solusi yang tidak hanya inovatif, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata guna mewujudkan pengelolaan sumber daya mineral yang adil, transparan, dan berkelanjutan dalam jangka panjang,” ujar Andi Ridwan Bataraguru.
Menurutnya, inisiatif tersebut bertujuan memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup serta mendorong kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, sektor pertambangan diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan daerah yang harmonis, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Andi Ridwan menjelaskan bahwa berbagai persoalan tata kelola pertambangan di Sulawesi Tengah berakar pada sejumlah masalah yang saling berkaitan. Salah satu yang paling krusial adalah maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius dan menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit.
Selain itu, tumpang tindih perizinan juga kerap menciptakan ketidakpastian hukum serta memicu konflik kepentingan, baik antarpelaku usaha maupun antara perusahaan dengan masyarakat adat dan masyarakat lokal.
Permasalahan tersebut diperburuk oleh meningkatnya kerusakan lingkungan berupa deforestasi, pencemaran air dan tanah, serta hilangnya keanekaragaman hayati. Di sisi lain, ketidakakuratan dan belum terintegrasinya data geologi menjadi hambatan dalam proses perencanaan dan pengawasan kegiatan pertambangan yang efektif.
“Seluruh persoalan ini pada akhirnya memicu kerugian negara dan daerah, khususnya dari sektor penerimaan nonpajak, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dampak lainnya adalah meningkatnya pencemaran ekologis yang mengancam keberlangsungan flora dan fauna, serta munculnya konflik sosial yang berkepanjangan.***
