Direktur Lipkada Center: Reformasi Tata Kelola Pertambangan Sulawesi Tengah Harus Berbasis Keadilan dan Keberlanjutan

Andi Ridwan Bataraguru

Palu, 50detik.com– Direktur Lipkada Center, Andi Ridwan Bataraguru, mengatakan bahwa diskusi publik yang komprehensif mengenai berbagai persoalan tata kelola sektor pertambangan di Sulawesi Tengah mengemban tujuan yang sangat fundamental, yakni merumuskan solusi yang inovatif dan aplikatif untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya mineral yang berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan.

“Tujuan utamanya adalah merumuskan berbagai solusi yang tidak hanya inovatif, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata guna mewujudkan pengelolaan sumber daya mineral yang adil, transparan, dan berkelanjutan dalam jangka panjang,” ujar Andi Ridwan Bataraguru.

Menurutnya, inisiatif tersebut bertujuan memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup serta mendorong kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, sektor pertambangan diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan daerah yang harmonis, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Andi Ridwan menjelaskan bahwa berbagai persoalan tata kelola pertambangan di Sulawesi Tengah berakar pada sejumlah masalah yang saling berkaitan. Salah satu yang paling krusial adalah maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius dan menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit.

Selain itu, tumpang tindih perizinan juga kerap menciptakan ketidakpastian hukum serta memicu konflik kepentingan, baik antarpelaku usaha maupun antara perusahaan dengan masyarakat adat dan masyarakat lokal.

Permasalahan tersebut diperburuk oleh meningkatnya kerusakan lingkungan berupa deforestasi, pencemaran air dan tanah, serta hilangnya keanekaragaman hayati. Di sisi lain, ketidakakuratan dan belum terintegrasinya data geologi menjadi hambatan dalam proses perencanaan dan pengawasan kegiatan pertambangan yang efektif.

“Seluruh persoalan ini pada akhirnya memicu kerugian negara dan daerah, khususnya dari sektor penerimaan nonpajak, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dampak lainnya adalah meningkatnya pencemaran ekologis yang mengancam keberlangsungan flora dan fauna, serta munculnya konflik sosial yang berkepanjangan di kawasan sekitar pertambangan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Andi Ridwan menegaskan perlunya reformasi tata kelola pertambangan yang menyeluruh dan terintegrasi. Reformasi itu harus dimulai dari penguatan regulasi yang lebih jelas, tegas, dan implementatif sehingga tidak ada ruang bagi praktik-praktik ilegal.

Penertiban tambang ilegal, menurutnya, harus menjadi prioritas utama yang dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu dengan melibatkan aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat.

Selain itu, penerapan prinsip sustainable mining governance atau tata kelola pertambangan berkelanjutan harus menjadi komitmen bersama. Setiap aktivitas pertambangan wajib memperhatikan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Langkah tersebut harus didukung dengan penegakan hukum yang kuat dan tidak diskriminatif, pemulihan lingkungan melalui program reklamasi dan revegetasi yang terukur, serta upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar wilayah pertambangan.

Salah satu langkah konkret yang perlu didorong adalah percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta perizinan galian C (Sirtu) yang mudah diakses, transparan, bebas pungutan liar, dan diawasi secara ketat.

“Dengan adanya legalitas yang jelas, masyarakat lokal dapat berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan pertambangan yang legal, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan keadilan.

Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi antarinstansi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengawasan, fasilitasi dialog konstruktif antara seluruh pemangku kepentingan, sosialisasi regulasi pertambangan kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta mendorong penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dalam setiap tahapan kegiatan pertambangan.

“Seluruh langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya tata kelola pertambangan yang lebih baik, sehingga manfaat sumber daya alam dapat dirasakan secara maksimal oleh seluruh rakyat Sulawesi Tengah,” pungkasnya.***

 

Pos terkait