Palu, 50detik.com– Dalam rangka memperkuat kontrol publik terhadap tata kelola anggaran daerah, Lipkada Center bersama LBH-KI menggelar Diskusi Publik bertajuk “Perspektif Hukum: Modus Penyimpangan Proyek APBD Sulawesi Tengah”, Kamis (2/7/2026) di Warkop Rajawali, Kota Palu.
Forum ini menjadi ruang akademik dan kritis untuk membedah berbagai potensi kerawanan dalam pelaksanaan proyek APBD, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan kegiatan di daerah.
Diskusi dipandu oleh Prof. Nur Sangaji sebagai moderator, dengan menghadirkan Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid, sebagai narasumber utama, serta sejumlah akademisi, praktisi hukum, DPRD, KADIN Sulteng, dan perwakilan masyarakat sipil.
Pengawasan APBD dan Risiko Penyimpangan
Dalam paparannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan pentingnya forum diskusi sebagai ruang dialog terbuka antara pemerintah, akademisi, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Ia menekankan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia telah membangun mekanisme pengawasan melalui trias politica, serta diperkuat oleh lembaga seperti BPK, BPKP, KPK, dan inspektorat daerah.
Namun demikian, menurutnya, efektivitas pengawasan tetap perlu terus dievaluasi.
“Potensi penyimpangan bisa terjadi ketika pengawasan tidak berjalan optimal. Karena itu penguatan sistem internal dan eksternal menjadi sangat penting,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam praktik hukum, kejahatan sering lahir dari kombinasi niat dan kesempatan, sehingga pengawasan harus menutup kedua celah tersebut.
Komitmen Transparansi dan Reformasi Birokrasi
Gubernur menegaskan komitmennya untuk menjalankan birokrasi yang profesional, objektif, dan bebas dari kepentingan politik.
Ia juga menolak praktik balas dendam politik dalam tata kelola pemerintahan.
“Pemerintahan ini harus berjalan secara profesional dan berorientasi pada pelayanan publik,” tegasnya.
Anwar Hafid menyebut proses pembenahan tata kelola di Sulawesi Tengah masih terus berjalan dan membutuhkan waktu, mengingat kompleksitas struktur birokrasi yang besar.
WTP, Pengawasan, dan Keterlibatan APH
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa Pemprov Sulteng masih mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, meskipun tetap terdapat catatan evaluasi.
Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya bertumpu pada satu lembaga, tetapi melibatkan koordinasi Inspektorat, BPKP, Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK dalam beberapa kasus strategis.
“Jika ditemukan indikasi penyimpangan, ada mekanisme internal dan eksternal yang berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, Gubernur menyampaikan beberapa poin utama terkait tata kelola pemerintahan dan program prioritas daerah.
Pertama, ia menegaskan akan segera menggelar rapat bersama seluruh OPD untuk membahas teknis pengadaan barang dan jasa. Forum itu akan digunakan untuk menginventarisasi berbagai kendala yang selama ini terjadi dalam pelaksanaan pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi.
Kedua, terkait rencana pembangunan pabrik kelapa di kawasan industri Morowali, Gubernur menyatakan perlunya kajian yang lebih mendalam mengenai manfaat investasi tersebut bagi daerah, termasuk dampak ekonomi dan harga komoditas kelapa. Ia menegaskan akan memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan sebelum keputusan diambil.
Ketiga, mengenai dana hibah, ia menjelaskan bahwa alokasi hibah senilai sekitar Rp13 miliar pada APBD 2025 serta tambahan pada tahun sebelumnya merupakan bagian dari kebijakan yang diperbolehkan undang-undang, termasuk untuk mendukung instansi vertikal seperti kepolisian dan kejaksaan dalam menjaga ketertiban dan keamanan daerah.
Selain itu, ia juga menyinggung pentingnya ruang diskusi yang tertib dan saling menghormati dalam forum publik, serta meminta agar setiap masukan dibahas secara lebih teknis dan mendalam bersama OPD terkait.
Dalam penjelasan yang lebih luas, Gubernur memaparkan sejumlah program prioritas daerah seperti “Berani Cerdas”, “Berani Sehat”, dan “Berani Lancar”, yang menurutnya dirancang untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga infrastruktur jalan.
Ia menyebut program tersebut menyasar puluhan ribu mahasiswa serta ratusan ribu warga yang belum memiliki atau menunggak BPJS, sekaligus menjawab kondisi infrastruktur jalan provinsi yang masih belum optimal di berbagai wilayah Sulawesi Tengah
Peran DPRD dan Dunia Usaha
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulteng, Yus Mangun SE mengatakan, terkait komposisi belanja daerah, termasuk belanja pegawai, memang terdapat variasi persentase yang saat ini masih berada pada kisaran yang cukup tinggi, yaitu sekitar 50 hingga 56 persen di beberapa komponen. Kondisi ini telah menjadi perhatian dan sedang terus diupayakan perbaikannya, termasuk melalui dukungan kebijakan dari pemerintah pusat.
” Pada kesempatan ini saya juga ingin menyinggung satu hal penting yang sering menjadi perhatian publik, yaitu terkait pokok-pokok pikiran (pokir).
Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan yang diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan. Artinya, pokir bukanlah sesuatu yang berdiri di luar sistem, melainkan bagian dari proses perencanaan yang memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas, “kata Yus Mangun.
Namun demikian, lanjutnya, di masyarakat sering terjadi kesalahpahaman dalam memahami pokir, sehingga perlu diluruskan bersama agar tidak terjadi persepsi yang keliru. Dalam konteks ini, penting untuk melihat setiap proses perencanaan dan penganggaran secara utuh berdasarkan regulasi yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan persepsi.
Terkait fungsi pengawasan, lanjut Tus Mangun, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah memiliki peran yang sama seperti DPRD di daerah lain di Indonesia. Fungsi pengawasan tersebut dijalankan melalui beberapa mekanisme, antara lain melalui rapat kerja, koordinasi dengan pemerintah daerah, kunjungan lapangan, reses, serta kunjungan daerah pemilihan.
Melalui mekanisme tersebut, DPRD dapat melihat langsung pelaksanaan program dan kegiatan APBD di lapangan, sekaligus menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Dengan demikian, pelaksanaan APBD dapat terus dikawal agar berjalan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Ketua Kadin Sulteng, Ir Gufran Ahmad menyampaikan bahwa diskusi ini tidak semata-mata untuk memberikan penjelasan teknis, tetapi lebih sebagai ruang untuk membuka dialog dan pertukaran pandangan terkait tata kelola pembangunan di Sulawesi Tengah.
“Setahu saya, terdapat beberapa provinsi di Indonesia yang telah memiliki regulasi daerah terkait jasa konstruksi, salah satunya Sulawesi Tengah, melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019,” sebut Gufran Ahmad.
Dalam regulasi tersebut, kata Gufran Ahmad, juga diatur bahwa sebagian anggaran, kurang lebih sekitar 40 persen, diarahkan untuk mendukung pelaku usaha kecil dan mikro. Ini merupakan kebijakan afirmatif yang sangat penting untuk memperkuat ekonomi lokal.
Selain itu, sebagaimana juga telah disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, sebagian besar pelaksanaan APBD juga melibatkan kontraktor lokal. Hal ini tentu merupakan hal yang positif, namun tetap perlu terus diperkuat agar benar-benar memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat daerah.
“Kita juga perlu memahami bahwa seluruh mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah pada dasarnya telah diatur secara nasional oleh pemerintah pusat. Daerah pada prinsipnya melaksanakan regulasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Namun demikian, nilai Gufran Ahmad, dalam praktiknya masih terdapat tantangan, terutama terkait struktur pasar pengadaan yang belum sepenuhnya berpihak kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Sebagian besar proyek besar masih didominasi oleh perusahaan dengan skala tertentu, sementara pelaku usaha kecil justru jumlahnya jauh lebih besar di tingkat nasional.
Dalam konteks Sulawesi Tengah, sebenarnya perlu melihat bahwa ruang ekonomi tidak hanya terbatas pada APBD. Nilai investasi di daerah ini jauh lebih besar dibandingkan APBD itu sendiri, khususnya pada sektor konstruksi dan industri.
“Namun demikian, sering kali perhatian kita lebih terfokus pada proyek-proyek APBD yang relatif kecil, sementara potensi proyek investasi skala besar yang melibatkan sektor swasta belum sepenuhnya dimaksimalkan untuk pelibatan pengusaha lokal,” jelas Gufran.
Karena itu, pihaknya mendorong agar ke depan ada penguatan kebijakan yang lebih tegas, misalnya melalui kewajiban kerja sama operasional (KSO) antara investor atau kontraktor besar dengan pengusaha lokal. Hal ini penting agar pelaku usaha daerah tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga menjadi bagian dari rantai ekonomi pembangunan.
Selain itu, juga perlu memperhatikan rantai pasok material konstruksi. Dalam banyak kasus, pengadaan material masih dilakukan langsung dari luar daerah, sehingga dampak ekonomi ke pelaku lokal menjadi terbatas.
Ke depan, perlu ada penguatan kebijakan agar distributor lokal dapat dilibatkan secara lebih optimal dalam rantai pasok, sehingga perputaran ekonomi di daerah benar-benar terjadi secara nyata.
Hal ini juga akan menjadi agenda yang akan dusampaikan dalam pertemuan lanjutan bersama KADIN Indonesia dan Kementerian Perdagangan, agar tata niaga bahan konstruksi dapat lebih berkeadilan dan memberi ruang bagi pelaku usaha daerah.
Ke depan, Kadin uga mendorong agar pola pengadaan proyek konstruksi, termasuk program-program besar pemerintah seperti pembangunan fasilitas pendidikan dan lainnya, dapat dilakukan dengan skema yang lebih terdistribusi. Artinya, tidak hanya dikuasai oleh satu paket besar, tetapi dapat dipecah sehingga memberi ruang lebih luas bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Dari sektor jasa konstruksi, Ketua BPD GAPENSI Sulawesi Tengah, Hj. Salma Rahman, mengingatkan pentingnya kepatuhan seluruh pelaku jasa konstruksi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021. Dalam paparannya mengenai rekayasa teknis, aspek fisik, volume, mutu, dan pengawasan lapangan, ia menegaskan bahwa seluruh proses konstruksi harus dilaksanakan sesuai standar teknis untuk menghasilkan bangunan yang aman, berkualitas, efisien, dan bernilai ekonomis.
Pandangan Akademisi Hukum
Pakar hukum tata negara, Dr. Idham Chalid, menilai diskusi ini penting sebagai ruang dialektika gagasan.
Ia menjelaskan bahwa APBD merupakan produk politik yang lahir dari proses eksekutif dan legislatif, namun setelah disahkan menjadi dokumen hukum yang mengikat.
“Yang terpenting adalah memastikan implementasinya tetap dalam koridor hukum dan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa dalam demokrasi modern, kontrol tidak hanya datang dari lembaga formal, tetapi juga masyarakat sipil sebagai kekuatan pengawas sosial..
Idham Chalid menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum diskusi ini. Dalam perspektif akademik, ruang seperti ini penting untuk menghadirkan dialektika gagasan antara berbagai pemangku kepentingan.
” Kita tidak sedang berada dalam ruang yang menuntut keseragaman pandangan, tetapi ruang yang memungkinkan perbedaan perspektif untuk diuji secara terbuka dan ilmiah. Karena itu, dalam forum seperti ini, idealnya tidak ada pembatasan gagasan selama masih dalam koridor akademik dan konstruktif,”sebut Idham Chalid memgawali.
Dalam teori ketatanegaraan klasik, kata Pakar Hukum Tata Negara tersebut, mengenal konsep pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun dalam perkembangan negara modern, konsep tersebut tidak lagi hanya dipahami sebagai pemisahan kekuasaan, melainkan sebagai distribusi kekuasaan yang saling mengawasi dan menyeimbangkan.
Dia menjelaskan, dalam konteks Indonesia, sistem tersebut kemudian berkembang dengan melibatkan berbagai elemen lain di luar tiga cabang kekuasaan utama, termasuk masyarakat sipil dan lembaga kontrol sosial sebagai bagian dari “kekuatan keempat” dalam demokrasi modern.
Terkait dengan istilah modus penyimpangan, “saya mencoba menelaah secara konseptual melalui pendekatan hukum. Dalam literatur hukum, istilah yang lebih dikenal adalah modus operandi, yaitu cara atau metode yang digunakan oleh individu atau kelompok dalam melakukan suatu tindakan, termasuk dalam konteks pelanggaran hukum.
Dengan demikian, lanjut Idham, ketika istilah tersebut digunakan dalam konteks “modus penyimpangan”, maka secara konseptual ia merujuk pada pola atau cara terjadinya tindakan yang menyimpang dari aturan hukum yang berlaku.
Namun demikian, perlu dipahami juga bahwa APBD pada dasarnya merupakan produk politik yang lahir dari proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Karena itu, ia berada dalam ranah politik yang kemudian dilegitimasi menjadi kebijakan publik yang mengikat.
Idham menjelaskan, dalam praktiknya, dinamika politik dalam proses penyusunan APBD tidak dapat dihindari. Kepentingan-kepentingan politik dari berbagai aktor tentu akan mempengaruhi proses pengambilan keputusan. Namun setelah APBD disahkan, maka ia menjadi dokumen hukum yang mengikat seluruh penyelenggara pemerintahan dan masyarakat.
Oleh karena itu, lanjutnya, yang terpenting adalah bagaimana memastikan agar proses implementasi APBD tetap berada dalam koridor hukum dan tujuan utamanya, yaitu sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
“Dalam pengalaman praktis saya mendampingi beberapa pemerintah daerah di luar Sulawesi, memang terdapat berbagai pola atau potensi penyimpangan dalam implementasi anggaran. Namun hal tersebut sangat bergantung pada sistem pengawasan, integritas aktor, serta desain kelembagaan yang berjalan, “sebut Idham Khalid.
Karena itu, dalam konteks ini, penting untuk menempatkan diri secara objektif. Setiap pihak tentu memiliki perspektif masing-masing sesuai posisi dan kepentingannya. Pemerintah memiliki perspektif kebijakan, pelaku usaha memiliki perspektif ekonomi, dan akademisi serta masyarakat sipil memiliki perspektif kontrol sosial.
Namun pada akhirnya, seluruh kebijakan anggaran tetap harus diarahkan pada satu tujuan utama, yaitu kesejahteraan masyarakat.
“Saya melihat bahwa diskusi ini sangat penting karena membuka ruang untuk kritik dan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan. Selama kritik tersebut bersifat konstruktif, maka hal itu merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat, ” nilainya
Direktur LIPKADA Center sekaligus penyelenggara kegiatan, Andi Ridwan, menyampaikan bahwa forum tersebut tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan menjadi ruang akademik yang konstruktif dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih baik.
“Diskusi ini merupakan ikhtiar bersama untuk memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan APBD. Harapan kami, seluruh rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi masukan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menyempurnakan tata kelola pembangunan sehingga setiap anggaran benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Menutup rangkaian kegiatan, forum menyimpulkan bahwa pencegahan penyimpangan proyek APBD harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui sinergi pemerintah, DPRD, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media, dan masyarakat. Tata kelola pembangunan yang berlandaskan transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, efisiensi, dan kepastian hukum diyakini menjadi prasyarat utama untuk mewujudkan pembangunan Sulawesi Tengah yang berkualitas, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Seluruh hasil diskusi dan rekomendasi akan dihimpun sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan para pemangku kepentingan dalam penyempurnaan kebijakan pengelolaan proyek APBD. Forum berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi kontribusi nyata dalam memperkuat sistem pemerintahan yang bersih, meningkatkan kualitas pembangunan, serta memastikan setiap anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.
Penutup
Diskusi publik ini diharapkan menjadi momentum memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta integritas dalam pengelolaan APBD Sulawesi Tengah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat sipil dalam mengawal pembangunan daerah.***
