LIPKADA Center dan LBH-KI Bedah Modus Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Sulteng, Libatkan Gubernur hingga Aparat Penegak Hukum

Andi Ridwan Bataraguru

Palu, 50detik.com– Di tengah sorotan publik terhadap tata kelola proyek pemerintah, LIPKADA Center bersama LBH-KI akan menggelar Diskusi Publik Perspektif Hukum bertajuk “Modus Penyimpangan Proyek APBD Sulawesi Tengah” pada Kamis, 2 Juli 2026, pukul 14.00 WITA di Warkop Rajawali, Kota Palu.

Forum ini digelar untuk mengupas berbagai pola dan modus yang diduga kerap muncul dalam pelaksanaan proyek-proyek APBD, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga pengawasan. Praktik-praktik yang berpotensi membuka ruang penyimpangan dinilai perlu dibedah secara terbuka agar tidak terus menggerus kualitas pembangunan dan kepercayaan publik.

Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., dijadwalkan hadir sebagai narasumber utama untuk memaparkan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Diskusi juga menghadirkan Ketua Komisi II DPRD Sulawesi Tengah Yus Mangun, Ketua Umum KADIN Sulawesi Tengah Ir. Gufran Ahmad, Ketua BPD GAPENSI Sulawesi Tengah Hj. Salma Rahman, serta pakar hukum tata negara Universitas Tadulako Dr. H. Idham Chalid. Selain itu, panitia mengundang perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Tengah, BPK Perwakilan Sulawesi Tengah, dan kalangan pelaku usaha agar pembahasan berlangsung dari berbagai perspektif.

Penyelenggara kegiatan, Andi Ridwan, mengatakan diskusi ini merupakan upaya mendorong keterbukaan dan pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran daerah yang nilainya mencapai triliunan rupiah setiap tahun.

“Publik berhak mengetahui titik-titik rawan penyimpangan dalam proyek APBD. Karena itu, forum ini menjadi ruang untuk mengidentifikasi modus-modus yang berpotensi merugikan keuangan daerah sekaligus merumuskan langkah pencegahan melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan. Pencegahan harus dimulai dengan membuka ruang diskusi yang kritis, berbasis data, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar setiap rupiah APBD benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang berkualitas.

Melalui forum ini, LIPKADA Center dan LBH-KI berharap lahir rekomendasi konkret untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta integritas dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah. Panitia mengundang masyarakat, akademisi, mahasiswa, media massa, organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha untuk berpartisipasi aktif mengawal tata kelola pembangunan yang bersih dan berkeadilan.

Diskusi publik ini akan dipandu langsung oleh moderator, Prof. Dr. Ir. Muhd Nur Sangadji, DEA, yang akan mengarahkan jalannya dialog secara objektif, ilmiah, dan interaktif sehingga setiap narasumber dapat menyampaikan pandangan serta solusi secara komprehensif terhadap berbagai persoalan tata kelola proyek APBD di Sulawesi Tengah.***

Pos terkait