DI Mamuju, Isteri Dominasi Gugat Cerai Suami

Laporsn: Masruhim Parukkai

Mamuju, 50detik.com– Semua pasangan suami isteri mendambakan rumah tangganya bahagia, tenang dan penuh cinta dan kasih sayang. Sayangnya, terkadang keinginan tidak mesti sama dengan kenyataan.

Hal yang terjadi justru malah sebaliknya. Betapa banyak rumah tangga yang dibangun dengan cinta, yang awalnya baik-baik saja, tenang dan damai, namun kemudian berahir dengan perceraian.

Di Mamuju, Sulbar misalnya jumlah kasus talaq – cerai yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Mamuju sepanjang bukan Januari hingga November 2021 mencapai 382 perkara yang didominasi gugatan isteri terhadap suami sebanyak 287 kasus, sementara gugatan talaq ada 94 kasus.

“Sepanjang periode Januari – November 2021 ada 382 kasus talaq – carai yang ditangani PA Mamuju, terdiri 94 kasus talaq dan berhasil diputus sebanyak 64 kasus, dan 17 perkara ditolak, sementara kasus cerai mencapai 287 perkara dan berhasil diputus sebanyak 229 kasus, dan 35 perkara ditolak, sedang yang berhasil dimediasi sebanyak 4 perkara,” ungkap Hakim PA Kelas 1 B Mamuju, Dra Hj Nailah BF Majid,  MH menjawab wartawan 50detik.com, di Mamuju, Senin (6/12/2021).

Menyinggung mengenai penyebab terjadinya kasus talaq cerai, Nailah yang sudah menjadi hakim dibeberapa PA di Sulsel dan Sulbar mengungkapkan, selain perselingkuhan, penyebab perceraian pada pasangan, juga bisa berasal dari kondisi ekonomi keluarga, masalah kecanduan, situasi stres yang berdampak parah, hingga masalah ketidakcocokan yang dialami pasangan.

Alumni Fakultas Syari’ah IAIN Alauddin Makassar itu menyebutkan, beberapa penyebab ini memang sering menjadi pangkal masalah dalam pernikahan yang berujung perceraian.

.

 

Pos terkait