Danramil Tampar Manajer SPBU, Tolak Aturan Barcode Pertalite

KORBAN KEKERASAN: Korban tindakan kekerasan Asriadi Hamzah menunjukkan surat berobat usai ditampar oknum TNI.
AGEN RESMI TRAVEL MANASIK HAJI DAN UMRAH (MHU)
1. PALU, SULTENG
Jln Anoa I / Lorong Amoaku No. 128 C Palu, Sulteng,
WA: 082194784189 – 081341263884
2. MAMUJU, SULBAR
Perumahan Mamuju Bellevue Jln. Andi Malik Pattana Endeng Rangas, Kecamatan Simboro, Blok F/8 Mamuju, Sulbar,
WA: 082194784189 – 081341263884

Palu, 50detik.com– Seorang oknum TNI dengan jabatan Danramil 1306-02/Biromaru, Letnan Satu Infanteri (Lettu Inf) Agus Yudo, diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap manajer SPBU Tavanjuka, Palu, Asriadi Hamzah. Insiden ini terjadi setelah pelaku memaksa mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite tanpa menggunakan barcode, Jumat (6/12) sekitar pukul 09.50 WITA.

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat menampar telinga kanan korban sebanyak satu kali sebelum meninggalkan lokasi tanpa meminta maaf. Korban Asriadi Hamzah, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut dalam jumpa pers Jumat, (6/12/2024) malam.

“Dia berupaya menampar saya pertama kali, tapi saya menghindar. Kemudian dia menampar bagian telinga kanan saya,” ujar Asriadi.

Asriadi menjelaskan bahwa pelaku awalnya meminta diisikan BBM jenis pertalite sebanyak lima liter untuk kendaraan pribadi. Namun, sesuai kebijakan sejak 1 Desember 2024, pengisian pertalite wajib menggunakan barcode. Asriadi bahkan menawarkan bantuan untuk mendaftarkan barcode, namun pelaku menolak solusi tersebut.

“Saya sudah menawarkan diri untuk bantu mendaftarkan. Jika jaringan lancar, prosesnya hanya lima menit,” jelas Asriadi.

KRONOLOGI TINDAK KEKERASAN: Korban Asriadi Hamzah menyampaikan kronologis tindakan kekerasan terhadap dirinya oleh oknum TNI dalam jumpa pers usai insiden. Foto:istimewa

Pelaku, yang tidak menerima penjelasan tersebut, justru mempertanyakan kebijakan itu dan menolak permintaan maaf dari pihak SPBU. Setelah insiden penamparan, pelaku bahkan menantang korban untuk melaporkan perbuatannya.

“Dia tidak meminta maaf, malah menantang saya untuk melaporkan,” tegas Asriadi.

Usai kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIII-2 Palu. Namun, pihak Denpom meminta Asriadi untuk membuat surat keterangan berobat guna keperluan visum sebagai dasar laporan hukum.

Korban juga menghadiri proses mediasi di Kodim 1306/Donggala, Kota Palu, tetapi menegaskan bahwa dirinya tidak dapat menerima perdamaian dan akan melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.

“Saya siap menempuh jalur hukum karena ini adalah pelanggaran serius,” pungkas Asriadi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak TNI terkait insiden ini.(*)

Pos terkait