DADANG HANGGI : Para Pengusaha Wajib Bayar THR Kepada Karyawanya

 Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Kabupaten Buol, Dadang Hanggi, SH

LAPORAN : SULEMAN DJ.LATANTU

 

BUOL.50DETIK.COM Menjelang hari Raya Idul Fitri tahun ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Buol Sulteng  ingatkan kepada seluruh perusahaan baik yang berskala besar maupun menengah wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan atau buruh yang menjadi pekerja.hal itu di sampaikan kepala dinas (kadis) Dadang Hanggi SH wartawan senin (25/4).

Dijelaskannya sudah menjadi kewajiban setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan/buruh untuk bayar THR tunjangan keagamaan bagi setiap karyawan, pembayaran tunjangan THR ini besarannya seperti gaji pokok yang setiap bulan diterima sekali dalam satu tahun disetiap hari raya keagamaan,sesuai surat edaran kementrian tenaga kerja dinas tehnik sudah menindaklanjuti dan sudah di teruskan kepada setiap perusahaan tetang tunjangan hari raya keagamaan bagi setiap karyawan wajib di bayarkan pengusaha. “kami sudah layangkan surat edaran kepada para pengusaha untuk bayarkan THR karyawan atau Buruh sebelum lebaran tiba. “ujar Kadis Dadang

Ia mengingatkan bagi perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan keagamaan Karyawan agar segara melapor kedinas tehnia apa permasalahan yang di hadapi perusahaan, jikalau THR karyawan sengaja tidak di bayarkan tentu dinas akan mengambil langka-langka untuk menindaklnjuti kendala yang dihadapi pengusaha, posko pengaduan sudah di bentuk dan himbau bagi karyawan/pekerja di perusahaan tidak di bayar THRnya segera melapor di posko utama pada Disnakertrans untuk di proses. “sertiap pengusaha wajib bayarkan THR karyawan. “demikian Dadang Hanggi SH

Pos terkait