Jakarta, 50detik.com — Pilpres 2029 mendatang bakal ramai calon presiden (Capres). Pasalnya persyaratan ambang batas Capres 20 persen tidak berlaku lagi.
Ketentuan tidak berlakunya lagi persyaratan ambang batas tersebut, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025) menghapus ketentuan syarat ambang batas pencalonan Presiden 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional. (***)