Bupati Bangkep Non Aktif, Zainal Mus Divonis Empat Tahun Penjara

Laporan : Mulyadi T Bua
Bangkep50detik.com-Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019) sore, akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Bupati Bangkep non aktif Zainal Mus atas kasus korupsi.
Zainal divonis karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Di ketahui kasus korupsi yang dilakukan Zainal Mus, ketika dia menjabat sebagai ketua DPRD Kab. Sula, Maluku Utara
Dalam kasus itu Zainal Mus telah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran (TA) 2009 terkait proyek pembebasanatau pengadaan lahan untuk Bandara Bobong.
Hukuman penjara yang dijatuhkan padanya lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yakni delapan tahun penjara.
Selain hukuman kurungan Zainal Mus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan jika tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Bahkan dia juga harus membayar atau menyetor uang pengganti sebesar Rp 944 juta. Termasuk mengembalikan kelebihan pembayaran uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 650 juta.
Dengan putusan tersebuti, baik Zainal Mus maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir.***

Pos terkait