BPM – Pemdes Buol Akan Melakukan Pendataan Dan Identifikasi Seluruh Aset Milik Desa

Kepala BPM – Pemdes Kabupaten Buol, Ahmad Yani, S.Sos.

Laporan : SULTAN

Buol,50Detik.Com. Pemerintah Kabupaten Buol melalui OPD tehnis BPM- Pemdes BNN akan segera menindaklanjuti proses pendataan seluruh aset yang dimiliki oleh setiap Desa melalui Aplikasi Simpades yang telah diikuti oleh Kaur Umum.

Pendataan itu dilakukan guna untuk mengetahui keberadaan aset setiap desa sejak terbentuknya desa tersebut hingga saat ini, baik aset bantuan pusat, Pemerintah Provinsi, Pemda Buol maupun pengadaan aset yang dibiayai dengan dana anggaran dana desa. Antara lain berupa aset bergerak seperti kendaraan dan jenis aset lainya yang tidak bergerak.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Kabupaten Buol, Ahmad Yani, S.Sos menjelaskan, terkait proses pendataan yang akan dilakukan seluruh aset pada setiap Desa itu akan dicatat, dan selanjutnya dilakukan Desk guna untuk membuktikan keberadaan aset yang ada di setiap desa secara administrasi

Dan untuk lebih menguatkan pembuktian seluruh aset yang tercatat secara administrasi, langkah selanjutnya akan dilakukan identifikasi oleh tim yang tugaskan apakah benar ada fisik aset tersebut atau tidak. Kalau benar adanya,maka akan diidentifikasi lagi mana aset yang masih bagus dan mana yang sudah rusak.

“Jadi, pendataan sekaligus identifikasi seluruh aset di setiap desa itu sangat penting untuk dilakukan, termasuk jenis aset lainya berupa tanah dll..Sebab keberadaan aset tersebut sudah masuk agenda pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena pengadaan aset itu erat kaitanya dengan penggunaan keuangan negara, tandas Yani kepada media ini di ruang kerjanya.

Dikatakan, akibat ketidak jelasan keberadaan fisik aset yang bersumber dari bantuan pemerintah, maupun pengadaan yang dianggarkan melalui dana desa itu sendiri, secara nasional ditaksir negara mengalami kerugian hingga triwulan rupiah. Dan ini sangat disayangkan, karena hampir seluruh desa terindikasi melakukan pembiaran dan tidak mencatat keberadaan seluruh aset tersebut, tandas Yani.

Sementara terkait adanya informasi sebagaian mantan Kepala Desa yang sampai saat ini masih menguasai aset desa dan belum mengembalikanya kepada Kepala Desa penggantinya, menurut Yani, itu adalah sebuah pelanggaran yang tidak perlu terjadi. Karena semua aset tersebut itu adalah milik desa yang dibeli dengan uang negara, bukan milik pribadi mantan Kepala Desa. Dan tidak ada alasan, aset desa yang masih dikuasai mantan Kepala Desa dengan kesadaran sendiri harus dikembalikan kepada Kepala Desa penggantinya tanpa harus menunggu surat permintaan pengembalian secara resmi dari Kepala Desa tersebut, ujarnya.

Jika benar masih ada mantan Kepala Desa khususnya di Kabupaten Buol yang sampai saat ini masih menguasai aset milik desa menurut Yani, maka prosedurnya, Kepala Desa bersangkutan harus menyurat kepada mantan Kades untuk menarik aset tersebut. Jika dua kali berturut turut surat itu tidak ditanggapi, maka selanjutnya, Kepala Desa tersebut menyurat ke Camat untuk dilakukan mediasi. Jika tidak mediasi itu tidak berhasil, maka solusinya Kepala Desa menyampaikan laporan tertulis kepada Bupati. Dan, Bupati pasti akan segera menindaklanjutinya melalui Pol.PP atau Insfektorat untuk melakukan penarikan terhadap aset yang masih dikuasai mantan Kedes, papar Yani. ***

Pos terkait