BPK Ungkap 4.555 Temuan Senilai Rp 31,34 Triliun

Jakarta, 50detik.com – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun, menyerahkan secara langsung Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, pada Selasa (24/05).

Dalam sambutannya Ketua BPK mengungkapkan bahwa IHPS II Tahun 2021 ini memuat ringkasan dari 535 laporan hasil pemeriksaan (atau LHP), yang terdiri atas 3 LHP Keuangan, 317 LHP Kinerja, dan 215 LHP Dengan Tujuan Tertentu. BPK mengungkap 4.555 temuan yang memuat 6.011 permasalahan sebesar Rp31,34 triliun.

Sebanyak 53% atau 3.173 dari permasalahan tersebut berkaitan dengan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp1,64 triliun, kemudian 29% atau 1.720 permasalahan merupakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp29,70 triliun, dan sebanyak 18% atau 1.118 permasalahan terkait Kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI).

“Sehubungan dengan permasalahan 3E, 95,9% atau sebanyak 3.043 permasalahan merupakan ketidakefektifan sebesar Rp218,56 miliar, 127 permasalahan ketidakhematan sebesar Rp1,42 triliun dan 3 permasalahan ketidakefisienan sebesar Rp1,59 miliar,” jelas Ketua BPK dalam kegiatan yang dihadiri oleh Anggota II BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing dan Anggota VII BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Hendra Susanto.

Di samping itu, permasalahan ketidakpatuhan pada IHPS ini adalah ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebanyak 75% atau 1.286 permasalahan sebesar Rp29,70 triliun. Ketidakpatuhan berupa penyimpangan administrasi sebanyak 25% atau 434 permasalahan.

Ketua BPK menegaskan bahwa IHPS ini juga memuat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tahun 2005 hingga 2021 dengan status yang telah ditetapkan sebesar Rp4,25 triliun. Tingkat penyelesaiannya menunjukkan bahwa telah dilakukan pelunasan sebesar Rp2 triliun, dalam proses angsuran sebesar Rp376,42 miliar dan penghapusan sebesar Rp75,13 miliar. Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1,8 triliun atau 42% dari total kasus kerugian negara/daerah.

Menutup sambutannya, Ketua BPK mengatakan bahwa antara BPK dan DPR memiliki komitmen yang sama, yakni setiap rupiah uang negara harus dikelola sebaik-baiknya secara transparan dan digunakan secara bertanggung jawab agar pada gilirannya dapat mewujudkan tujuan negara

“Oleh karena itu, dengan semangat accountability for all, kami mengajak Bapak dan Ibu Anggota DPR untuk bersama-sama mengawal pengelolaan keuangan negara agar memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

Hadir dalam rapat paripurna ini Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel, Lodewijk Freidrich Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, para Anggota DPR dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BPK.

Sumber: Humas BPK

Pos terkait