BPJS Ketenagakerjaan Majene Bayar Santunan JKK

Laporan: Abdul Rauf Rukka

Majene, 50detik.com–BPJS Ketenagakerjaan KCP Majene Bayar Santunan JKK Korban Gempa/Sunami Palu dan Karyawan PKSS (Security BRI)
Tangal 18 Februari 2019.

Bupati Majene, Dr. Fahmi Massiara, MH Menyerahan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja secara Simbolis sebesar Rp 363.367.622,- didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Hamrul Ilyas kepada :
Pertana.  Nama Tenaga Kerja : Erwin Ary Sandy
Besaran Santunan : Rp 179.931.652
Rincian :
– Jaminan Kecelakaan Kerja : Rp 166.011.522
– Jaminan Hari Tua : Rp 12.254.730
– Jaminan Pensiun : Rp 1.665.400
Berikutnya santunan berkala untuk Program Pensiun sebesar Rp 341.000 yang akan dibayarkan setiap bulani. Masa kepesertaan program pensiun mulai bulan Juli 2015 dengan tortal iuran yang dibayarkan baru Rp. 3.373.044,-
Ahli Waris a.n. Nur Asia adalah orang tua alm. Erwin Ary Sandy

Besaran iuran JKK RP 7.911,- per Bulan, besaran iuran JKK yang dibayarkan selama bekerja Rp569.592,- sejak bulan Oktober 2012.

Almarhum Erwin Ary Sandy merupakan salah satu karyawan PT. Midi Utama Indonesia yang ditugaskan di Alfa Midi Palu. Pada tanggal 28 September 2018 tepat saat terjadi tragedi Gempa dan Sunami Palu sdr. Erwin Ary Sandy tidak sempat menyelamatkan diri dan menjadi salah satu korban tragedi tersebut. Yang bersangkutan belum menikah sehingga santunan diterima oleh orang tua.
Kedua, Nama Tenaga Kerja : Suhaeb Hanafi
Besaran Santunan : Rp 183.435.970
Rincian :
– Jaminan Kecelakaan Kerja : Rp 142.200.000
– Jaminan Hari Tua : Rp 26.587.970
– Jaminan Pensiun : Rp 2.648.000
– Beasiswa : Rp 12.000.000 (untuk 1 orang anak usia sekolah).

Berikutnya santunan berkala untuk Program Pensiun sebesar Rp 341.200 yang akan dibayarkan setiap bulan. Masa kepesertaan program pensiun mulai bulan Desember 2015 dengan tortal iuran yang dibayarkan baru Rp. 1.998.600,-

Ahli Waris a.n. Nur Asis adalah Istri dari Alm. Suhaeb Hanafi
Almarhum Suhaeb Hanafi merupakan salah satu karyawan PT. PKSS yang ditugaskan sebagai security di Bank BRI Kanca Majene. Pada saat melaksanakan tugas jaga malam, sesuai hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami serangan gagal jantung sehingga sdr. Suhaeb Hanafi meninggal dunia karena kejadian tersebut. Almarhum meninggalkan seorang Istri dan 4 orang anak yang masih usia sekolah.

Besaran iuran JKK RP 6.270,- per Bulan, besaran iuran JKK yang dibayarkan selama bekerja Rp1.1329.240- sejak bulan Januari Tahun 2000

Para Ahli Waris awalnya tidak mengetahui bahwa mereka akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan baik itu yang sekaligus dan berkala.

Mereka sangat bersyukur dan berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang diberikan, dan sudah barang tentu membantu meringankan beban kebutuhan bagi ahli waris.

Santunan Manfaat Pensiun Orang Tua ini akan diterima oleh ahli waris selama kedua orang tua masih hidup sedangkan untuk Santunan Manfaat Pensiun bagi Janda/Duda akan diterima selama yang bersangkutan belum menikah dan jatuh ke anak yang masih usia sekolah jika ybs menikah atau meninggal dunia.

Bupati Majene memberikan Statemen bahwa Karyawan Swasta dan pegawai di Instansi Pemerintah serta pekerja Mandiri seperti Petani dan Nelayan perlu mendaftar ke BPJS Ketenagakerjan agar terlindungi dalam program Jaminan sosial Kerenagakerjaan karena Kematian maupun Kecelakaan diluar kuasa manusia dan kejadiannya pun tidak dapat diprediksi datangnya.

Setiap kita yang hidup akan berujung pada kematian tambahnya.
Kami berharap agar seluruh pekerja di kabupaten majene dan kabupaten Polewali mandar baik di sektor pekerja formal (swasta dan Non ASN) maupun pekerja mandiri (Informal), ikut menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan. Bagi pekerja swasta atau yang menerima upah dari pihak lain maka iuran JKK dan JKM Menjadi tanggungan pemberi kerja. Sedangkan bagi Non ASN menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dengan besaran iuran jika merujuk ke UMP Sulbar kisaran Rp.12.800 per orang perbulan. Lain lagi dengan pekerja pada proyek Jasa Konstruksi itu menjadi kewajiban kontraktor yang menerima pekerjaan baik yang Lelang dan Penunjukan Langsung serta Swakelola, ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah, Permenaker, Peraturan Gubernur bahkan dalam peraturan Bupati. Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah sangat mempengaruhi jumlah kepesertaan, dimana pemerintah sebagai pemegang/pelaksana kebijakan sedangan BPJS Ketenagakerjaan berdasarakan UU 24 Tahun 2011 diamanahkan untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Pensiun (JP).

Sedang untuk pekerja mandiri seperti Tukang Ojek, Petani, Nelayan, Buruh/Tukang serta pekerja serabutan lainnya bisa mendaftar secara mandiri atau pribadi dengan iuran minimal 16.800,-.
Semoga kesadaran para pengusaha di Kabupaten Majene dan Kabupaten Polewali Mandar akan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan semakin meningkat sehingga mereka mendaftarakan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, sebelum menerima peringatan 1 dan 2 yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan pendampingan hukum oleh Kejaksaaan Negeri Majene dan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar sebagai mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan KCP Mejene.

Pos terkait