Laporan: empenoer
Mamuju, 50detik.com– DERAK Sulbar minta Kajati untuk membongkar tuntas kasus korupsi di Sulbar, setelah kasus korupsi penyalahgunaan dana peremajaan sawit rakyat ( PSR ) atau replanting di Kabupaten Mamuju Tengah ( Mateng ), yang menyeret tiga tersangka, MA, BA, SY.
“Kita berharap Kejati Sulbar membongkar tuntas kasus korupsi tidak hanya terhenti pada kasus ditahannya tiga tersangka kasus replanting, tetapi melainkan terus ditelurusuri dugaan keterlibatan oknum lain, dan dibuka secara terang benderang ke publik, ” tandas, Ketua DERAK Sulbar, Husaeni di Mamuju
Menurut Husaeni, meskipun kasus replanting telah menyeret tiga tersangka yakni MA, BA dan SY. Namun, diharapkan timJaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulbar, agar penyidikan ini harus gass full.
Sebab menurutnya, ada puluhan Gapoktan pemilik dana 8 Miliar, dan itu harus diungkap oleh Kejati Sulbar. Jika misalnya ada Gapoktan yang memiliki dana tersebut tentu harus diproses hukum sesuai dengan undang–undang berlaku.