Jakarta, 50detik.com– Tak ada kompromi bagi Kejagung terhadap tersangka kasus ekspor minyak sawit Crude Palm Oil (CPO).
“Sudah cukup bukti untuk menetapkan para tersangka di kasus ekspor minyak sawit Crude Palm Oil (CPO), sehingga para tersangka tidak dapat dilepas, ” tandas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
Dikatakan, bahwa dari alat bukti tersebut maka dipastikan yang berperan terjadinya pidana adalah mereka yang sudah ditetapkan tersangka.
Febrie mengaku, dalam menentukan tersangka, pihaknya tidak melihat jabatan seseorang.
“Kita tidak melihat dari sisi jabatan dikorporasi, tapi pidana adalah menyangkut apa yang dilakukan dalam perbuatan pidana tersebut, jelasnya.
Sumber: Humas Kejagung RI