Bantah Berhentikan 23 Anggota KADIN Sulteng, Nur Rahmatu; itu Kewenangan KADIN Pusat

Palu, 50detik.com— Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sulteng, M Nur Dg Rahmatu, SE membantah telah memberhentikan 23 orang pengurus KADIN Sulteng secara sepihak. Pemberhentian atau pemecatan anggota itu adalah kewenangan KADIN Pusat

Menurutnya, penerbitan surat pemberhentian 23 anggota tersebut sudah dilakukan dengan mekanisme yang sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN Indonesia.

“Pemecatan pengurus itu adalah kewenangan KADIN Pusat. Kita di daerah hanya mengusulkan saja, tentu dengan pertimbangan dan alasan yang jelas. Usulan pemberhentian itu juga kita lakukan sesuai mekanisme organisasi, diputuskan melalu rapat pengurus, jadi itu adalah keputusan bersama, bukan sepihak, “ujar M Nur Rahmatu, Rabu (17/09/2025)..

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Kadin Sulteng, Zulfakar Natsir mengatakan bahwa kronologis pemberhentian anggota itu berawal dari surat mosi tidak percaya oleh anggota tersebut terhadap kepemimpinan Ketua KADIN Sulteng.

Namun menurut Zulfakar Natsir, surat mosi tidak percaya tersebut keliru dan salah alamat. Seharusnya mosi tidak percaya itu dilakukan oleh yang mengangkat Ketua, dalam hal ini KADIN Kabupaten/Kota. Bukan oleh anggota itu sendiri.

“Harusnya yang mosi tidak percaya itu adalah KADIN di daerah, karena merekalah yang mengangkat Ketua. Kalau ada anggota KADIN Sulteng yang sudah tidak percaya lagi dengan kepemimpinan Ketua, ya mundur saja, terang Zulfakar Nasir. ***

 

 

Pos terkait