Pasangkayu, 50detik.com- Alamak ! Kakak adik Di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menjadi korban pencabulan si hidung belang. Mirisnya, pelakuku merupakan saudara kandung orang tua korban.
Hal tersebut terungkap dalam press release yang dipimpin Kapolres Pasangkayu, Akbp Didik Subiyakto di Lapangan Corona Ma Polres Pasangkayu. Senin (29/8) pagi. “Kakak adik korban pencabulan yakni perempuan L (16) tahun dan D (14) tahun”Katanya
Sementara pelakunya keluarga dekat korban yakni BK (29) tahun beralamat yang sama di di salah satu Kecamatan Di Kabupaten Pasangkayu.
Menurut AKBP Didik bahwa kasus dugaan tindak pidana persetubuhan ini terjadi tahun 2021 lalu pada bulan Agustus dan pelakunya berhasil diamankan di bulan Agustus tahun ini, di Kabupaten Mamasa.
“Kaka adik, kini kedua korban dilaporkan telah hamil 8 bulan”Sebut Didik. Tersangka sendiri dijerat 81 ayat (1) undang-undang perlindungan anak, sebagaimana dalam pasal 76D dengan ancaman pidana penjara 15 tahun atau denda paling banyak 5 milyar.
Tersangka BK, (kasus pencabulan) bersama puluhan tersangka dugaan tindak pidana pada sejumlah kasus lainnya diseret masuk ke dalam jeruji besi Polres Pasangkayu. Tercatat ada 25 tersangka pada berhasil diamankan pada operasi Marano 2022. (dr)