4 Polisi di Gorontalo Dipecat

Gorontalo, 50detik.com- Empat personel Polda Gorontalo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK, dalam keterangannya menyebutkan, keempat personel itu yakni Brigpol Afrianto Husain anggota Polres Gorontalo, Brigadir Ridwan Mohi anggota Samapta Polres Boalemo, Bripda Indra Pramesti Hasbi Hasan anggota Polres Pohuwato dan satu Polwan Brigadir Ronawaty Umar  yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo.

Disebutkan, pelanggaran yang dilakukan keempat personel tersebut berbeda-beda, seperti  Brigadir Afriyanto dan Bripda Indra Pramesti  karena terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, sedangkan Brigadir Ronawaty terlibat dalam tindak pidana penipuan sementara Brigadir Ridwan Mohi karena indisipliner dimana yang bersangkutan selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut meninggalkan tugas tanpa alasan/ keterangan yang sah.

“Pemecatan keempat personil tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : KEP / 192 / IX / 2022 tanggal 13 September 2022, Nomor : KEP / 193 / IX / 2022 tanggal 13 September 2022, Nomor : KEP / 201 / IX / 2022 tanggal 21 September 2022 dan Nomor : KEP / 201 / IX / 2022 tanggal 21 September 2022, keempat anggota tersebut telah diputuskan PTDH,” jelas Wahyu Tri Cahyono dalam keterangannya yang dikutip dari website Polda Gorontalo, Senin (26/9/2022).

Sumber: Humas Polda Gorontalo

Pos terkait