Laporan: Masruhim Parukkai
Pasangkayu, 50detik, com– Dimanapun bertugas, Hadi, SPdI selalu punya cara untuk membantu warga. Salah satu cara Kepala KUA Bambalamotu itu ialah dengan memfasilitasi empat pasangan suami istri yang sudah lama nikah tapi tidak punya buku nikah melalui isbat.
Melalui penyuluhan yang dilakukan jajaran pegawai di lingkungan KUA Bambalamotu, akhirnya keempat pasangan suami isteri tersebut mengajukab permohonan isbat.
“Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum, ” ungkap Hadi.
Menurut Hadi, sesungguhnya perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, kata Hadi, maka solusi hukum sebagai upaya memberikan nilai kepastian hukum atas perkawinan tersebut, maka dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
