Palu, 50detik.com– Lembaga Informasi Publik Keuangan Daerah (LIPKADA Center) mendesak seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera membuka dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) seluruh paket pengadaan barang dan jasa yang dibiayai APBD Provinsi Sulawesi Tengah.
Desakan tersebut muncul sebagai upaya memperkuat transparansi sejak tahap perencanaan pengadaan, yang selama ini dinilai masih minim diakses publik. LIPKADA Center menilai keterbukaan KAK dan HPS merupakan instrumen penting untuk mencegah praktik pengaturan proyek, penyusunan spesifikasi yang mengarah pada penyedia tertentu, hingga potensi pemborosan keuangan daerah.
Direktur LIPKADA Center, Andi Ridwan Bataraguru, menegaskan tidak ada dasar hukum bagi PPK maupun PPTK untuk menutup akses terhadap dokumen KAK dan HPS. Menurutnya, kedua dokumen tersebut merupakan informasi publik yang berkaitan langsung dengan penggunaan uang rakyat.
“Dokumen KAK dan HPS bukan rahasia negara maupun rahasia jabatan. Justru dokumen itu harus dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi pengelolaan APBD. Masyarakat, termasuk pelaku usaha, berhak mengetahui bagaimana sebuah proyek direncanakan dan berapa nilai kewajaran anggarannya,” kata Andi Ridwan di Palu, Rabu (8/7/2026).
Ia menilai keterbukaan informasi sejak awal akan menciptakan persaingan usaha yang sehat, meningkatkan kepercayaan publik, sekaligus mempersempit ruang terjadinya kolusi, rekayasa spesifikasi teknis, maupun praktik pengondisian pemenang tender.
Menurutnya, apabila KAK dan HPS dapat diakses secara terbuka, seluruh penyedia barang dan jasa memiliki kesempatan yang sama untuk mempelajari ruang lingkup pekerjaan, spesifikasi teknis, serta kewajaran nilai anggaran sebelum mengikuti proses pengadaan.
LIPKADA Center mengingatkan bahwa keterbukaan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik membuka informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan penggunaan anggaran negara maupun daerah. Selain itu, prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan sehat juga menjadi bagian dari ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur oleh LKPP.
LIPKADA Center menilai langkah membuka KAK dan HPS juga sejalan dengan komitmen Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan mekanisme pengawasan publik untuk memastikan setiap rupiah APBD benar-benar digunakan bagi kepentingan masyarakat,” tegas Andi Ridwan.
LIPKADA Center berharap seluruh OPD, PPK, dan PPTK segera menunjukkan komitmen nyata dengan memberikan akses yang mudah terhadap dokumen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga tersebut juga memastikan akan terus mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan melakukan pemantauan terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran daerah.***





