Jakarta, 50detik.com- Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pembagian kuota tambahan dan penyelenggaraan haji 2023–2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat potensi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
”Angka Rp 1 triliun merupakan hasil temuan awal auditor internal KPK yang saat ini tengah dibahas bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penyidik mendalami dugaan keterlibatan oknum Kemenag yang membagikan kuota haji tidak sesuai aturan serta memberikan jatah kuota haji khusus kepada perusahaan travel. Oknum tersebut diduga menerima kickback dari pihak travel.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Namun, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan dugaan kejanggalan pada pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024, yang dibagi sama rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50).
Asep menambahkan, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana kepada pihak travel umrah yang menerima kuota haji khusus meski seharusnya tidak mendapatkannya, kemudian menjual tiket haji tersebut untuk memperoleh keuntungan.
Menurut Asep, hasil penelusuran aliran dana ini akan menjadi dasar penetapan tersangka, baik dari oknum Kemenag maupun perusahaan agen travel haji. Penetapan tersangka akan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025) melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum, namun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Asep menjelaskan, penggunaan sprindik umum memberi ruang bagi penyidik untuk lebih leluasa mengumpulkan bukti sebelum menetapkan tersangka.
Dengan status penyidikan, KPK memiliki kewenangan melakukan upaya paksa seperti pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan, yang sebelumnya tidak dapat dilakukan pada tahap penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kemenag, serta pelaku usaha travel haji dan umrah. Mereka antara lain mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM, Pemilik Travel Uhud Tour Ustadz Khalid Basalamah, Sekjen AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.
Yaqut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8/2025) selama hampir lima jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 14.20 WIB. Ia mengaku dimintai keterangan terkait pembagian kuota tambahan pada penyelenggaraan haji 2024. (*/inilah.com)
<span;>
<span;>