Wow…di Bangkep Biaya Penanganan Corona Bisa Capai Ratusan Milyar

Laporan : Mulyadi T Bua

Bangkep50detik.com-Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan melakukan realokasi anggaran, untuk mendukung seluruh program kegiatan dalam penanganan Covid-19.

Penyebaran Coronavirus Disease 2019, tidak bisa ditangani dengan cara sederhana, maka seluruh kekuatan harus dikerahkan termasuk kekuatan sumber daya Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Maka tak heran jika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Keduanya, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020. Sedangkan Sri Mulyani mengeluarkan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2020.

Kepala Bappeda Kabupaten Banggai Kepulauan, Aris Dayanun

Kepala BAPPEDA Banggai Kepulauan (Bangkep) Aris Dayanun ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan usai Rapat Koordinasi dan Evaluasi Gugus Tugas Penanganan Virus Covid-19.di Kantor Bupati Bangkep (13/4/2020), membenarkan jika telah terbit SKB dua menteri tersebut.

“Keputusan bersama dua menteri itu, adalah melaksanakan revisi atau realokasi APBD untuk penanganan covid-19,” ujarnya.

Aris menambahkan, dengan adanya SKB itu, rencana Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengajukan dokumen realokasi APBD 2020 untuk penanganan Corona, yang sedianya akan diserahkan ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD pekan ini, dipastikan molor. Sampai menunggu petunjuk teknis (Juknis) SKB dimaksud.

Sebab ada beberapa mekanisme yang ditempuh terkait strategi pengalokasian anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Jika dicermati dengan dua sumber anggaran itu, Aris Dayanun mengestimasi biaya ideal untuk penangan penyebaran Covid-19 di Bangkep, bisa mencapai 70-an atau bahkan mencapai angka ratusan miliar.

“Sasaran pengalihan pembiayaan dapat diambil dari program-program pembangunan yang tidak terlalu mendesak, sisa tender dan biaya perjalanan ASN atau pejabat daerah,” katanya.

Ketua DPRD Banggai Kepulauan, Rusdin Sinaling

Ditempat yang sama Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling mengatakan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bangkep belum menerima usulan perencanaan realokasi APBD dari TAPD Bangkep. Diakuinya, itu disebabkan dengan adanya SKB Kemendagri dan Kemenkeu yang masih menunggu surat Juknis dalam pengalokasian pembiayaan.

“Prinsipnya kami akan melakukan penyesuaian dan mendorong realokasi APBD Bangkep soal pembiayaan, untuk memproteksi penyebaran Covid-19, di daerah ini. Jika Juknis telah diterima pihak eksekutif saya sarankan agar secepatnya di bahas di tingkat TAPD dan selanjutnya diserahkan ke Banggar DPRD. Agar segera dibahas kemudian sesegera mungkin dicairkan,” tandas Rusdin.***

Pos terkait