Laporan: Masruhim Parukkai
Mamuju, 50detik.com- Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Mamuju meradang, setelah terjadi pergeseran jabatan belum lama ini yang bermuara pada penonjoban mereka.
Langkah Bupati Mamuju ditentang oleh ASN, karena merasa terdzalimi, yang kemudian menggandeng lawyer dari Makassar untuk menggugat Bupati Mamuju ke PTUN Makassar,
Gugatan tersebut telah didaftarkan di PTUN Makassar, Selasa (30/11/2021). Kepastian mem-PTUN-kan Bupati Mamuju diungkapkan anggota tm kuasa hukum 9 ASN, Irwin, SH.
“Kami telah memasukkan surat gugatan terhadap Bupati Mamuju melalui pelayanan terpadu satu pintu ( PTSP ) PTUN Makassar, “ kata Irwin kepada wartawan.
Menurut Irwin, gugatan tersebut karena ke 9 ASN mengaku menjadi korban mutasi yang menyalahi aturan, yang semula mereka menjabat pada posisi eselon III dan IV namun dinonjobkan dalam mutasi tersebut.
“ Kami layangkan gugatan terhadap Bupati Mamuju di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Makassar. Gugatan diajukan karena mereka meyakini telah menjadi korban mutasi ASN yang menyalahi aturan.” ujar Irwin.
Sementara anggota tim kuasa hukum Pemda Mamuju, Dedi Bendor, SH belum bersedia memberikan keterangan, karena pihak Pemkab Mamuju selaku tergugat belum menerima salinan pemberitahuan dari PTUN Makassar,
“Kami belum bisa memberi tanggapan, karena belum ada salinan pemberitahuan dari PTUN Makassar, ” jelas Dedi.
Sumber: indigo99.com dan sudah ditayangkan Selasa, 30 November 2021