Luwuk, 50detik.com– Waspada ! bagi pelaku judi kupon putih (togel). Sebab Polri kini bergerak untuk menangkap semua pelaku judi tersebut.
Dari Banggai, Sulteng, diketahui, Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 11.30 Wita, satu tersangka bandar judi kupon putih online atas nama DA alias D (26) warga Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai.
Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama Sh, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang mengungkapkan, tersangka DA dibekuk saat sedang merekap nomor pasangan, bersama barang bukti 1 buah buku tulis, polpen, Hand phone dan uang tunai Rp 100 ribu.
Dikatakan, tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Humas Polres Banggai