Jakarta, 50detik.com– Hati-hati para Debt Collector yang berani melakukan perampasan kendaraan di jalan milik nasabah yang menunggak kredit.
Sebab tindakan tersebut melanggar hukum, sehingga alasan itu Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar Laksanakan giat Oprasi premanisme, sasaran utama adalah, Debt Collector untuk melaksanakan penertiban, pendataan, dan penindakan hukum.
Kapolri menegaskan, bila ditemukan ada Debt Collector segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera proses, bila tidak panggil pihak leasingnya dan lakukan penghimbauan, agar tidak melakukan perampasan di jalan.