Pasangkayu, 50detik.com – Waspada! bila menagih utang pada seseorang, jangan sampai mendapat perlakuan kasar dari oknum yang ditagih, seperti yang dialami korban SW (43) warga Dusun Beai Desa Singgani Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu menerima bogem mentah.
Atas peristiwa itu, akhirnya oknum OD (41) warga Dusun Tarusa Desa Singgani Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat, berurusan dengan polisi, akibat tindakannya yang memukul dengan meninju sambil meludahi korban SW (43) yang datang menagih utang anaknya bernama Asis.
Korban kemudian melaporkan oknum OD ke Polres Pasangkayu untuk diproses hukum. Atas aduan korban Satuan Reskrim Polres Pasangkayu langsung ke TKP untuk mengamankan tersangka.
Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Adrian Batubara S.Tr.K S.I.K membenarkan telah mengamankan Lk. OD(41) atas dugaan penganiayaan terhadap korban SW pada hari Senin Tanggal 6 Mei 2024.
Menurut Kapolres perbuatan tersangka dapat dijerat Pasal 351 KUHP. dengan ancaman penjara.
Kronologinya, bermula pada hari isenin tanggal 6 Mei 2024 lalu, sekitar jam 16.30 wita Korban Pr. SW ke rumah pelaku OD dengan maksud ingin mencari Asis saudara pelaku untuk menagih hutang dimana saat itu korban bertemu dengan orang tua pelaku, namun orang tua tersangka berkata. kepada korban bahwa Asis tidak ada di rumah,
Tiba-tiba tersangka OD keluar dari dalam rumah dan berdiri di pintu rumahnya lalu mengatakan kepada korban SW untuk tidak mencari Asis di rumahnya. Dan korbanpun menjawab kalau kedatangannya hanya untuk mencari Asis.
“Saya bukan tanya rumahmu saya kesini cari Asis, tidak ada urusanku dengan kamu” ujar korban yang dikutip Kasat Reskrim.
Saat itu tersangka OD maju selangkah langsung meludahi korban SW dan memukul dengan meninju korban. (*/m7)