Warga Pasangkayu Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi Sabu

Oplus_131072

Pasangkayu,50detik.com – Seorang warga Kelurahan Pasangkayu berinisial D (24 tahun) diringkus Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu, Selasa (7/5/2024) siang.

D ditangkap di Jalan Fatmawati karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan D berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di Kelurahan Pasangkayu.

Berbekal informasi tersebut, petugas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati D sedang menunggu pembeli sabu.

Saat digeledah, petugas menemukan 3 sachet sabu dengan berat total 0,64 gram yang disimpan D dalam bungkus rokok.

D mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Surumana, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Sabu tersebut kemudian dikemas ulang dalam sachet kecil untuk dijual kepada pelanggannya.

D melakukan aksinya dengan modus menyimpan sabu dalam bungkus rokok dan meletakkannya beberapa meter dari tempatnya untuk mengelabui petugas. Namun, gerak-geriknya telah terpantau oleh petugas Sat Resnarkoba.

D kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Dr)

 

 

 

Pos terkait