Pasangkayu,50detik.com – Seorang warga Kelurahan Pasangkayu berinisial D (24 tahun) diringkus Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu, Selasa (7/5/2024) siang.
D ditangkap di Jalan Fatmawati karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan D berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di Kelurahan Pasangkayu.
Berbekal informasi tersebut, petugas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati D sedang menunggu pembeli sabu.
Saat digeledah, petugas menemukan 3 sachet sabu dengan berat total 0,64 gram yang disimpan D dalam bungkus rokok.
D mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Surumana, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Sabu tersebut kemudian dikemas ulang dalam sachet kecil untuk dijual kepada pelanggannya.
D melakukan aksinya dengan modus menyimpan sabu dalam bungkus rokok dan meletakkannya beberapa meter dari tempatnya untuk mengelabui petugas. Namun, gerak-geriknya telah terpantau oleh petugas Sat Resnarkoba.
D kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Dr)