Warga Negara Asing Dilarang Masuk Bangkep

 

Laporan: Mulyadi T Bua

Bangkep50detik.com-Warga Negara Asing ( WNA), dilarang oleh pemerintah Kabuapten Banggai (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng) masuk ke wilayah itu, tanpa alasan.  Itu dilakukan semata-mata untuk menangkal penyebaran Virus Covid-19 di pulau Peling.

Sesuai surat edaran Bupati Bangkep Rais D Adam, nomor 550/214/DISHUB. Dalam surat edaran yang diterbitkan (26/3/2020), ada empat poin yang ditekankan dalam surat edaran itu.

Pertama, bagi Warga Negara Asing ( WNA) atau pekerja migran, dilarang masuk melalui transportasi laut di pelabuhan yang ada di Banggai Kepulauan. Kedua, khusus transportasi laut yang melakukan bongkar muat akan diberlakukan buka tutup pelabuhan. Ketiga, penberlakukan buka tutup pelabuhan dimulai 28 Maret 2020 sampai dengat waktu yang nanti ditentukan.

Adapun jadwal atau waktu buka tutup pelabuhan mulai pukul 22.00 WITA sampai dengan pukul 06.00 WITA, setiap hari. Selanjutnya yang terakhir, kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di Banggai Kepulauan.***

Pos terkait