Mamuju, 50detik.com– Pelayanan kesehatan bagi warga Mamuju makin dipermudah, sebab tidak perlu lagi mengurus penerbitan kartu fisik BPJS Kesehatan, tetapi cukup dengan NIK saja untuk mendapatkan akses fasilitas kesehatan (faskes) tingkat dasar maupun tingkat lanjutan.
“Cukup dengan NIK, maka masyarakat dapat dilayani di fasilitas kesehatan. Terkhusus Mamuju, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kepesertaan BPJS, sesuai hasil koordinasi kami dengan Dinas Sosial maka akan langsung didaftarkan menjadi peserta BPJS PBI,” ungkap
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Mamuju, Andi Baso Mallo di Kantor BPJS Mamuju, jalan Kurungan Bassi.
Menurut Andi Baso, pelayan kesehatan yang makin dipermudah itu karena saat ini BPJS Kesehatan telah menerapkan sistem Singel Data Acces dalam melakukan validasi terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ia menyebutkan, Mamuju merupakan daerah yang telah memenuhi Universal Health Coverage (UHC), dimana minimal 95 persen masyarakat telah tercover Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Sebagian besar kepesertaan BPJS Kesehatan diwilayah Mamuju merupakan peserta bantuan iuran Pemerintah yang ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju,” ungkap Andi Baso.
Menurutnya, bagi masyarakat yang masih ragu apakah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau tidak, dapat di cek di aplikasi Mobile JKN, bila belum terdaftar maka dapat diurus ke dinas sosial ataupun kelurahan, atau mendaftar sebagai peserta JKN Mandiri jika memungkinkan.
Ia berharap dengan penerapan Singel Data Acces tersebut, masyarakat mamuju tidak lagi ragu maupun kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Mamuju
“Kami harap hal ini dapat lebih memudahkan masyarakat, terlebih yang berada jauh dari kantor layanan BPJS Kesehatan Mamuju agar tidak perlu lagi bersusah payah datang untuk mencetak kartu JKN BPJS Kesehatan miliknya. Cukup memperlihatkan KTP saja apabila berkunjung ke Faskes, baik itu puskesmas, klinik maupun rumah sakit,” jelas Andi Baso. (*/hpm)