Laporan : Mulyadi T Bua
Bangkep50detik.com-Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Banggai Kepulauan ( Bangkep) Provinsi Sulteng, menangkap Mirna (41) seorang wanita pengedar narkoba jenis Shabu.
Mirna diringkus dikediamannya di jalan Hertaja No.06, RT/RW 01/01 Kel.Dodung Kecamatan Banggai Kab. Balut. Dengan barang bukti 8 paket Shabu seberat 0,47 gram, 3 buah kaca pireks,1 buah timbangan digital merek constant, 1 buahkotak plastik bening dan lima lembar uang tunai pecahan seratus ribu rupiah.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Bangkep Oslan Daud dalam keterangannya jumpa persnya dengan wartawan Selasa (21/7/2020) di Salakan, mengatakan, pelaku ditangkap petugas BNN setelah mendapat informasi pada 24 Juni 2020, bulan lalu.
Saat itupula pihaknya langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Dari hasil penggeladahan di rumah pelaku,petugas berhasil menemukan barang bukti yakni 8 paket butiran Cristal yang di duga shabu yang disembunyikan di bawah lemari pakaian.
“Dari tersangka kami mendapatkan narkotika jenis Shabu seberat 0.47 gram yang dikemas dalam plastik klip siap edar,” ujar Oslan.
Oslan menambahkan, pelaku ini di duga merupakan jaringan Luwuk, olehnnya itu, BNN tengah melakukan investigasi dan pendalaman untuk membongkar jaringan tersebut.
“Pasal yang disangkakan kepada pelaku, pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 Undang-undang RI No 35 tahun 2005 Tentang Narkotika. Pasal 114 ayat 1 ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp.1 milyar sampai dengan Rp. 10 milyar. Sementara pasal 112 ayat 1 dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp.8 ratus juta sampai dengan Rp.8 miliar,” tandasnya.***