Laporan: Darmawan
Pasangkayu, 50detik.com- Pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Pasangkayu menambah waktu Infeksi Mendadak (Sidak) 2 (dua) hari pasca sidak serentak hari perta kerja. Penambahan Sidak lantaran adanya kebiasaan ASN yang masih menambah libur setalah hari pertama kerja.
Menurut Kepala Bidang Perencanaan Pengadaan dan Mutasi BKDD Kabupaten Pasangkayu, Andi Baso yang ditemuai lokasi Sidak di Gedung DPRD mengatakan, penambahan dua hari sidak pasca hari pertama kerja ini merupakan kebijakan pemerintah daerah.
Disebutnya, ini sebagai langka untuk memastikan ASN tidak menambah libur setalah mamasuki hari kedua dan ketiga masuk kerja pasca lebaran.
“Ini melihat pengelaman pada tahun-tahun sebelumnya, banyak ASN yang hanya masuk dihari pertama kerja, namun pada hari kedua dan ketiga mereka absen” Terangnya
Oleh karena itu, Andi Baso menegaskan, mereka yang absen pada hari pertama akan diberi sanksi sesui peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tetang disiplin pegawai negeri sipil.
“Kami akan beri sanksi ASN yang tidak masuk pada hari perta kerja sesuai PP Nomor 53 tahun 2010. yang didalam mengatur sanksi ringan, sedang dan keras” Tegasnya
Dimana dalam aturan tersebut menjatuhkan sanksi bervariasi mulai teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan pangkat dan gaji hingga sanksi pemberhentian.
Menurutnya ketidak hadiran para ASN pada hari pertama hingga sampai hari kedua masuk kerja ini akan menjadi bahan evaluasi terhadap ASN lingkup pemerintah daerah yang absen.
“Semua ASN yang didapati tidak masuk hari pertama sampai kedua masuk kerja dievaluasi untuk diberi sanksi atas aturan kedisplinan pegawai yang dilanggaranya” Tambahnya
Ditanya jumlah ASN yang Absen? disebutnya banyak namun tidak juga menybutkan jumlahnya secara terperinci, karena masih akan memalaui proses untuk mengatahui alasan mereka tidak masuk. Waktu sidak ini sendiri akan berlansung selama tiga hari kerja yang berakhir hari ini.