Wakil Bupati Buol Bersama Pengacara Pemda Andriwawan, Dipolisikan Mantan Bupati Buol Ke-3 Amran Batalipu

Tampak mantan Bupati Buol H.Amran Batalipu didampingi Pejabat Mewakili Kepala Lapas Kelas II Palu Surya Putra dan Pengacara H.Irwanto Lubis,SH saat menggelar Konferensi pers di sebuah Kafe di Palu,.Rabu 25 Mei 2022

Laporan : Suleman Dj.Latantu

Palu,50Detik.Com. Mantan Bupati Buol ke 3 H.Amran Batalalipu, akhirnya resmi melaporkan Wakil Bupati Buol H.Abdulah Batalipu bersama Pengacara Pemda Buol Andriwawan MS.Husen,SH ke Polda Sulteng dalam dugaan kasus tindak pidana pencemaran baik terkait status bebasnya H.Amran Batalipu dari LP Sukamiskin Bandung.

Dikutif dari pemberitaan sejumlah media online, Andriwawan, menyebut jika status bebasnya Amran itu adalah bebas bersyarat, bukan bebas murni.

Dan terkait kejelasan status bebasnya Amran Andiriwawan mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kepala Lapas Kelas II Palu guna mempertanyakan status hukum Amran Batalipu setelah bebas dari penjara. Dan kata Wawan diperoleh keterangan dari Kepala Lapas Kelas II Palu bahwa bebasnya Amran statusnya adalah bebas bersyarat. Tidak seperti yang disampaikan kepada masyarakat bahwa dia sudah bebas murni. Karena statusnya bebas bersyarat, maka apabila melakukan tindak pidana lainya maka Amran harus masuk penjara kembali, ungkap Wawan dalam.komfrensi pers yang digelar Wakil Bupati Buol disebuah Kafe di Palu,Senin 25 Mei 2022.

Menanggapi pernyataan Andriwawan, H.Amran Batalipu melalui konferensi Pers yang digelarnya dengan puluhan wartawan media online dan cetak lainya, di sebuah kafe di Palu, Rabu, 25 Mei 2022, menyatakan jika ungkapan pernyataan Wakil Bupati Buol bersama Pengacara Pemda Buol yang sudah vital melalui media itu, semuanya adalah perkataan bohong dan konyol. Dan sebaliknya,justru ungkapan mereka yang menimbulkan kegaduhan masyarakat buol.

“Saya mengatakan bohong dan konyol terhadap keduanya itu, karena apa yang mereka sampaikan ke publik itu tidak sesuai fakta, dan saya merasa difitnah. Karena sesuai bukti dan fakta yang sebenarnya, status bebasnya saya dari LP Sukamiskin adalah status bebas murni,” jelas Amran.

Selanjutnya, dalam konferensi pers, Amran Batalipu kepada wartawan menunjukan bukti Surat Lepas Asli yang secara resmi ditandatangani Kepala Lapas Sukamiskin Kelas II Bandung Jawa Barat.

Tampak Bukti Lembaran Surat Lepas H.Amran Batalipu

Dalam Surat Lepas No,WH.PAS.PAS I.PK 01.01.02.2635 tanggal 29 Maret 2022. Amran Batalipu dibebaskan karena masa pidananya telah selesai dijalankan, setelah mendapatkan SK pencabutan dan perbaikan serta pemberian remisi.

“Jadi, itu sudah jawabanya pastinya kalau status saya ini bebas Murni, bukan bebas bersyarat seperti yang mereka sampaikan ke publik” jelas Amran yang didampingi pejabat yang mewakili Kepala Lapas Kelas II Palu Surya Putra dan Pengacara kondang H.Irwanto Lubis,SH.serta beberapa orang lainnya.

Sehingga merasa dicemari nama baiknya,kata Amran, terpaksa dia melaporkan hal itu ke Polda Sulteng dengan nomor STTLP/89/V/2022/SKPT Polda Sulteng Tgl 24 Mei 2022. Dan kedua terlapor H.Abdulah Batalipu dan Andriwawan dijerat Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik, paparnya.

Tampak, Pejabat Lapas Kelas II Palu menunjukkan bukti Surat Lepas H.Amran Batalipu, yang dikeluarkan LP Sukamiskin Bandung

Sementara Kepala Lapas Kelas II Palu diwakili Kepala Bidang Bimbingan Pria Dewasa, Surya Putra yang ikut hadir dalam konfrensi tersebut menyatakan, bahwa terkait pernyataan Andriwawan tentang status bebas bersyarat Amran Batalipu, itu adalah pernyataan Andriwawan sendiri, dan bukan penjelasan atau keterangan yang disampaikan pihak Lapas sebagaimana yang ia dipaparkan melalui pemberitBaan sejumlah media.

” Terus terang pihak lapas tidak pernah memberi keterangan kepada Andriwawan kalau status bebasnya pak Amran itu adalah status bebas bersyarat. Yang benar, statusnya itu bebas Murni sesuai Surat Lepas yang dikeluarkan LP Sukamiskin Bandung, jelas Surya Putra.

Selanjutnya dengan keterangan Andriwawan yang dinilai telah mencatut Lapas Kelas II Palu, menurut Surya pihaknya sesuai petunjuk Pimpinanya, akan menyampaikan somasi, baik kepada Andriwawan maupun kepada H.Abdulah Batalipu. Hal itu dimaksudkan untuk memulihkan nama baik lembaga serta memberi pelajaran agar tidak lagi mengeluarkan keterangan yang tidak benar dengan cara mencatut nama pejabat dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Palu, tegasnya.

Sementara Pengacara H.Irwanto Lubis,SH menyatakan bahwa Legal Opinion yang dikeluarkan pengacara Pemda Buol Andriwawan, isinya dinilai membingungkan dan menyesatkan Publik. Karena bahasa dan kalimat yang tertuang sangat bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.

“Mestinya sebelum mengambil sebuah kesimpulan dalam pembuatan Legal Opinion, Andriwawan hati hati dan lebih teliti agar isi yang dipaparkan tidak menimbulkan kontroversi dalam pemahaman kaidah hukum. Jadi, dengan kejadian ini, saya sarankan agar Andriwawan harus lebih banyak belajar dan belajar jika mau tampil sebagai seorang pengacara yang profesional tandas Irwanto Lubis SH.***

Pos terkait