Mamuju, 50detik.com – Akhirnya kasus dugaan korupsi pengalihan kawasan hutan lindung ( KHL ) di wilayah Desa Tadui Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, terjawab dengan ditetapkannya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamuju AD.
Kejaksaan Tinggi Sulbar yang menangani kasus ini langsung melakukan penahanan terhadap tersangka, Kamis 21 Juli 2022.
Ikut terseret dalam kasus ini mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mamuju (BPN) , HS tahun 2017 dan mantan Kades Tadui , SB. Ketiganya resmimenjadi penghuni rutan Kejati Sulbar.
Menurut Kajati Sulbar, Didik Istiyanta, SH. MH penahanan tersangka kasus korupsi hutan lindung di Desa Tadui itu akan dilakukan 20 hari kedepan dan di titip di Rutan Mamuju.
Ditambahkan, berdasarkan hasil perhitungan BPKP, negara mengalami kerugian sebesar 2,8 Miliar.
Ditegaskan, tersangka AD diduga berperan sebagai penginisiasi pemohon atas SHM 611 Desa Tadui serta pemilik perusahaan PT Ainan Salsabila mengajukan dan mendirikan usaha SPBU di kawasan hutan lindung.
Tersangka HS sebagai mantan Kepala BPN Kabupaten Mamuju, berperan menyetujui dan menandatangani SHM 611 Desa Tadui tanggal 27 Maret 2017 seluas 10 Hektar yang lokasinya masuk kawasan hutan lindung.
Selain itu tersangka HS mengetahui yang dapat menggugurkan untuk penerbitan sertifikat tanah adalah lokasi sengketa. Namun tidak melakukan hal tersebut.
Sedangkan tersangka SB sebagai mantan Kades Tadui, dalam kasus ini berperan menerbitkan sporadik atas kepemilikan tanah dari pemilik lama atas nama Syarif. Selain itu, tersangka juga menerbitkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atas permintaan atas nama Syarif.
Sementara itu, penasehat hukum ( PH ) tersangka AD, Nasrun bersama Dedi, SH, MH, mengaku, akan melakukan upaya hukum penangguhan penahanan.
Selain itu PH juga berniat akan melakukan prapradilan karena diduga tidak prosedural, ada kejanggalan penahanan kliennya oleh penyidik Kejati Sulbar.
“ Penahanan klien kami hari ini oleh Jaksa itu kami hargai dan hormati. Hanya saja ada hak tersangka untuk melakukan upaya hukum salah satunya penangguhan. Karena penahanan ini kami anggap tidak prosedural sehingga kami akan lakukan praperadilan,” tandas Nasrun, (indigo-menit7)
Editor: smpe
Artikel ini sudah tayang di indigo9 dan menit7.