Wakapolres Banggai Margiyanta  Pimpin Sidang Pra-nikah

Luwuk, 50detik.com – Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta SH MH memimpin sidang pra-nikah seorang personil Polri di Aula Maleo, Mapolres Banggai, Kamis (13/10/2022).

Mengutip polresbanggai.com, Margiyanta mengungkapkan, apabila sudah menjadi istri Polri, wajib menjaga nama baik institusi Kepolisian dan organisasi Bhayangkari dengan cara tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

Terpisah, Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda, mengatakan, sidang BP4 ini merupakan pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi.

“Ini wajib dilaksanakan bagi seluruh anggota Polri beserta calon pasanganya yang ingin melaksanakn pernikahan,” ungkapnya.

Sebab, menurutnya, sidang pra-nikah ini menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh kedua calon guna melengkapi berkas pengajuan pernikahan di KUA nantinya.

“Sidang ini juga dilakukan untuk melihat sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangannya melakukan pernikahan, mengingat tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri sangat berat,” sebutnya.

Bagi calon Bhayangkari, kata perwira pangkat dua balak ini, diminta untuk selalu mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari calon suaminya yang merupakan anggota Polri sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat.

“Sebagai istri anggota Polri harus mendukung tugas-tugas suami dan diharapkan harus saling menghargai dalam membina keluarga,” harapnya.*

Sumber: Humas Polres Banggai

Pos terkait