Laporan: Darmawan
Pasangkayu, 50detik.com-Waduh…! 457 DPT Pasangkayu, Sulbar hilang ? Kenapa bisa. Inilah penjelasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu menyatakan, dengan terbitnya Permendagri Nomor 60 tahun 2018 tentang tapal batas, sehingga berdampak hilangnya ratusan wajib pilih. karena masuk zona Donggala, Sulteng pada pemilu 2019 mendatang.
“Terbitnya Permenagrai Nomor 60 Tahun 2018, ini berimbas pada pemilu di Pasangkayu mendatang. Ini karena, TPS yang sebelumnya berada di Pasangkayu sudah masuk di Donggala”, Kata Syahran Ahmad, Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu.
Menurutnya, permendagri itu, membuat lima dusun dan empat TPS ini disana sudah masuk ke wilayah Donggala Provinsi Sulawesi Tengah. Akibatnya 457 DPT di dusun menjadi dampak dari permendagri tersebut. Kemana mereka akan memilih?
Pihak KPU sendiri mengaku, sudah melakukan rapat koordinasi kesejumlah pihak terkait seperti dusun-dusun serta masyarakat yang terkena dampak tapal batas dan anggota DPRD membahas persoalan tersebut.
Katanya, warga disana tidak mengiginkan dipindahkan ke Donggala, “Mati hidup tetap di Pasangkayu”, begitu penyampaian ketua KPU mengulangi bahsa warga saat pertemuan.
Dintanya bagaimana dengan titik TPS ? Disebutnya, TPS ini, bila dipindahkan terlalu jauh itu melanggar aturan namun tidak dipindahkan pun juga jadi masalah karena dilokasi itu sudah masuk ke wilayah Donggala sehingga bisa melanggar UU No. 7 tahun 2017.
“Dimobilisasikan pun itu tidak mungkin karena dilokasi tersebut tidak ada akses kendaraan”, terangnya.
Diketaui Permandagri Nomor 60 tahun 2018 tetang tapal batas ini terbit setelah penetapan DPT oleh KPU. Hal inilah yang menjadi permasalahan kedepannya. Oleh karena itu, seluruh kepala dusun diminta untuk menjadi radiator, mesin pendingin sehingga tidak terjadi hal tidak diinginkan pada pemilu mendatang.