Luwuk, 50detik.com – Wakil Bupati Banggai Drs. H. Furqanuddin Masulili, M.M, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Banggai yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Banggai, Jum’at (17/11/2023).
Kegiatan yang dihadiri oleh 24 anggota legislatif tersebut, melaksanakan 2 agenda sekaligus, yakni Penyampaian Laporan Panitia Khusus Atas Lanjutan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai dan Penyampaian Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Banggai Tahun 2024.
Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, M.M melalui Pendapat Akhir yang dibacakan oleh Wabup Furqanuddin Masulili menyebutkan bahwa pandangan dan pemikiran yang telah disampaikan oleh Pansus tentang agenda tersebut sangatlah embantu dan mendorong pemerintah dalam proses perbaikan. Wabup Furqanuddin berterima-kasih atas disetujuinya 6 Raperda yang merupakan inisiatif legislatif dan Eksekutif pada Tahun 2023 setelah melalui sebuah proses yang relatif panjang dalam upaya merumuskan dan menyempurnakan 6 raperda tersebut. Semua itu dilakukan sebagai bentuk tanggung-jawab dalam kesinambungan proses pembangunan di Kabupaten Banggai. Adapun 6 Raperda yang disetujui tersebut masing-masing adalah tentang (1) Nama Jalan, Sarana Umum Tertentu dan Penomoran Bangunan, (2) Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, (3) Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, (4) Perlindungan, Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat, (5) Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Banggai Energi Utama, dan (6) Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banggai Energi Utama Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Banggai Energi Utama.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa pengesahan 6 raperda ini sangat penting artinya untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum, sebahai instrumen yang jelas dan mengikat agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan. Disisi lain kata Wabup, persetujuan untuk disahkannya 6 raperda ini sebagai salah-satu upaya komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Banggai.
Seperti diketahui, bahwa tercatat ada 14 judul Rancangan Peraturan Daerah baik yang berasal dari legislatif maupun eksekutif yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023. Untuk saat ini, 6 Rancangan Peraturan Daerah telah dilakukan pembinaan dalam bentuk harmoninasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah dan fasilitasi pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Banggai Hj. Batia Sisilia Hadjar, Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Banggai Samsul Bahri Mang, Unsur Forkopimda, para Pimpinan OPD dan undangan lainnya. (*)
Sumber: Prokopim Setda Banggai
Laporan: Mu’awanah