Ketua Panitia Seleksi JPTP Kabupaten Buol Drs. Mohammad Suprizal Jusuf, MM
Laporan : Suleman Dj.Latantu
Buol,50Detik.Com. Pemerintah Kabupaten Buol melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM, kembali membuka kegiatan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Buol.
Ketua Panitia Seleksi Drs.Mohammad Suprizal Jusuf, MM melalui suratnya No 005/0641/Pansel-JPTP/2022 tanggal 8 Maret 2022, secara resmi mengumumkan, bahwa seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang akan dilaksanakan tahun ini dalam rangka pengisian jabatan PJP berdasarkan Undang Undang No 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara serta PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN dan Peraturan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara/Reformasi Nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Buol.
Adapun seleksi JPTP yang akan dilaksanakan untuk terakhir kali menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati Buol H Amirudin Rauf bulan Oktober tahun ini, adalah untuk mengisi enam unit OPD di lingkungan Pemkab Buol, antara lain Kepala Satuan Pol.PP, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil, Kepala Dinas PUPR, Inspektur Inspektorat, Sekretaris DPRD serta Dinas Perikanan Kabupaten Buol.
Dan bagi yang memiliki minat dan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi JPTP Eselon II.b itu, sesuai pengumuman tersebut, agar mengajukan permohonan serta dokumen persyaratan lainnya yang dibutuhkan kepada panitia seleksi.
Pengumuman seleksi tersebut di buka mulai tanggal 9 hingga 13 Maret 2022, dan selanjutnya penyampaian laporan hasil seleksi/permintaan rekomondasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara akan dilaksanakan tanggal 24 Maret 2022. Setelah semua peserta seleksi selesai mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia seleksi.
Sementara sumber resmi di BKPSDM Buol mengatakan, seleksi terbuka JPPT yang akan mengisi enam unit OPD tersebut merupakan proses seleksi terakhir jelang berakhirnya masa jabatan Bupati Buol Oktober 2022. Karena sesuai ketentuan peraturan enam bulan sebelum berakhir masa jabatan Kepala Daerah, proses seleksi tersebut masih dapat dilaksanakan.
” Nah, untuk Buol, masih ada waktu hingga tanggal 12 April 2022. Lewat dari tanggal tersebut, secara tehnis serta ketentuan perundang undangan, proses seleksi terbuka itu tidak bisa dilaksanakan ” jelasnya kepada media ini