JAKARTA , 50detik.com – Pelaku narkoba, TY (28), menjadi pengendali praktik pembuatan liquid vape narkoba di Jalan Janur Elok VII, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang itu mempelajari membuat ekstrak narkoba secara otodidak dari buku dan internet.
TY mengaku pecandu ganja. Dia dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kepemilikian 1 kilogram ganja.
“Sejak SMP saya sudah suka ganja. 10 tahun lalu saya sudah mulai mempelajari,” kata TY, Kamis (8/11/2018).
Anak buah TY di luar tahanan telah mengembangkan bisnis narkoba dan menjadikan ekstasi sebagai bahan baku.
TYI pun mampu menghasilkan uang dari dalam rutan. Dia menyewa tiga lokasi untuk produksi, serta membeli tiga mobil BMW.
“Sesekali mereka berkonsultasi dengan saya di rutan dan menanyakan beberapa jenis produksi,” ucap TY.
Sedangka tersangka lainya, DW (25) yang juga istri TY, mengaku tidak mengetahui alur jual beli narkoba.
TY mengaku bahwa dirinya hanya diperintahkan untuk melakukan transfer kepada BR.
“Uang yang pernah ditransfer dari Rp 1 juta sampai Rp 90 juta. Kebanyakan buat produksi,” kata DW.
Sumber: tribunnews